Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Bansos Rawan Korupsi

Kompas.com - 05/04/2011, 12:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan sejumlah temuannya terkait pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) di pemerintah daerah yang berpotensi tindak pidana korupsi. Sepuluh temuan KPK tersebut merupakan hasil kajian KPK terhadap kebijakan pemerintah daerah pada Januari-Maret 2011.

"Temuan dibagi dalam dua aspek, regulasi dan tatalaksana. Temuan di bidang regulasi ada tiga temuan, di tatalaksana tujuh temuan," ujar Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, M Jassin, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2011).

Ia memaparkan, KPK menemukan, dalam aspek regulasi tidak ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang secara khusus mengatur pengelolaan bantuan sosial. Tidak terdapat pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun pengelolaan belanja bansos.

"Akibatnya pengelolaan dana bansos di daerah tidak seragam. Contohnya, di Jabar (Jawa Barat) dituangkan dalam Keputusan Gubernur, di Bogor Keputusan Bupati," kata Jassin.

Akibatnya, ia melanjutkan, terdapat perbedaan satu daerah dengan daerah lainnya dalam menentukan sasaran penerima bansos dan kriteria penerima bansos. "Kriteria penerima bansos ada yang disebutkan ada yang tidak. Persyaratan administrasi permohonan Bansos, di Bogor disebutkan, di Jabar tidak. Sampai mekanisme penanggung jawaban ada yang disebutkan, ada yang tidak, pengawaan dan monitoring ada yang tidak disebutkan," papar Jassin.

Regulasi

Selain itu, dalam aspek regulasi, KPK menemukan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan Menteri Dalam Negeri dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait bansos.

"Sarannya, Kemendagri harus merevisi surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor  900/277 dengan memperhatikan Permendagri Nomor 13 tahun 1996," lanjut Jassin.

Temuan dalam aspek regulasi lainnya, KPK menemukan tidak adanya ketentuan yang mengatur tentang keadilan dalam pengelolaan dana bansos. "Oleh karena itu kita meminta Mendagri membuat peraturan yang mencantumkan pemenuhan kebutuhan wajib terlebih dahulu sebelum mengalokasikan bansos," ucap Jassin.

Tatalaksana

Sementara dalam aspek tatalaksana, KPK menemukan tidak adanya kebijakan yang jelas dalam menetapkan pagu anggaran bansos. Pemberian bansos tidak berdasarkan pada kriteria jelas yang mempertimbangkan keadilan.

"Tidak semua Pemda memliki kriteria penerima bansos. Contoh provinsi Jawa Barat, bansos ada yang untuk membiayai wartawan senior Rp 100 juta, Prabu Siliwangi, atau untuk pembubaran Banwaslu," ujar Jassin.

Selain itu, dalam tatalaksana penganggaran, tidak semua objek bansos dilengkapi rincian objek penerimanya. Masih ditemukan laporan yang hanya menyebutkan objek belanja tanpa merincinya.

"Misalnya di Jawa Barat, untuk kegiatan usaha perikanan dan kelautan Rp 6 miliar, dan ada untuk partai A Rp 31 miliar, ada listing untuk Pak N, Rp 616 juta," papar Jassin.

Temuan lainnya, dalam tatalaksana tidak ada standar dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban atas pengelolaan bansos. Akibatnya, penyaluran dana, kata Jassin seringkali melebihi batas yang ditetapkan.

"Misalnya, dari LSM bikin ke percetakan ucapan terimakasih pada walikota Bogor, begitu saja sudah cukup disebut pertanggung jawaban," kata Jassin disusul tawa sejumlah pengunjung.

Verifikasi

Kemudian yang terakhir, tidak terdapat unit kerja daerah yang memverifikasi penggunaan dana bansos. "Mendagri harus menyusun pedoman pertanggung jawaban ini," imbuh Jassin.

Belanja bansos adalah bagian dari keuangan daerah yang harus dikelola secara tertib, taat perundangan, dan efektif, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memerhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat.

Penyaluran bansos harus selektif dengan menetapkan kriteria ketat, proses yang transparan, dan pertanggungjawaban yang akuntabel. Terkait hal tersebut, KPK melakukan kajian dalam pengelolaan bansos sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com