Menurut Patrialis di Jakarta, Kamis, Kemhuk dan HAM akan selesai menyempurnakan draf RUU Antikorupsi itu pada April ini. Setelah itu, draf dapat dikirim kembali ke Sekretariat Negara (Setneg), dipresentasikan di depan sidang kabinet, lalu dikirim oleh Presiden ke DPR untuk dibahas. Dengan demikian, RUU itu dapat disahkan menjadi UU tahun ini.
RUU Antikorupsi yang bakal mengubah UU Nomor 31 Tahun 1999—yang diubah dengan UU No 20/2001—tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bagian dari Program Legislasi Nasional 2011. Perubahan UU Antikorupsi itu akan diikuti dengan RUU perubahan atas UU No 30/2002 tentang KPK.
”Jadi, sekarang draf itu ada di Kemhuk dan HAM. Kalau ada yang mau berkomentar tentang draf itu, silakan, karena belum final. Prinsipnya, pemerintah serius memikirkan yang terbaik untuk pemberantasan korupsi,” ungkap Patrialis di Jakarta.
Sebelumnya, KPK bersikap saat ini sebenarnya belum diperlukan perubahan terhadap UU Antikorupsi dan UU KPK. Sebab, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, UU yang berlaku saat ini masih memadai (Kompas, 31/3).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.