Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putranefo Divonis Enam Tahun

Kompas.com - 29/03/2011, 18:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo A Prayogo, dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp200 juta. Putranefo terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan 2006-2007 yang merugikan negara senilai Rp 89,3 miliar.

"Apabila tidak dibayar dapat diganti kurungan empat bulan," ujar Ketua Majelis Haki, Nani Indrawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (29/3/2011).

Putranefo juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 89,3 miliar. "Dikurangi hasil kejahatan yang telah disita, Rp 20 juta dan 10.000 dollar AS pengembalian dari Wandojo Siswanto dan 20.000 dollar AS dari Boen Mochtar Purnama," lanjut Nani.

Wandojo dan Boen adalah mantan petinggi Departemen Kehutanan. Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lama satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Putranefo akan disita atau dilelang. "Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan dipenjara selama dua tahun," kata Nani.

Adapun hal-hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan Putranefo bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan menimbulkan kerugian negara.

Sedangkan yang meringankan, Putranefo masih muda, belum pernah dipidana, dan memiliki penyakit yang perlu pengobatan intensif. Karena perbuatannya, majelis hakim menilai Putranefo melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin M Rum menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara kepada Putranefo. JPU juga menuntut agar Putranefo membayar uang pengganti sebesar Rp 89,3 miliar. Menurut jaksa, Putranefo terbukti secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, Kepala Biro Perencanaan dan keuangan Departemen Kehutanan (Dephut) Wandoyo Siswanto, Kepala Sub Bagian Sarana Khusus Biro Umum Dephut Joni Aliando, dan Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum Dephut Aryono, melakukan tindak pidana korupsi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com