Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puan: RUU Intelijen Harus Perhatikan HAM

Kompas.com - 28/03/2011, 22:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polemik tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen terus menuai kritik. Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan, dalam penyusunan RUU tersebut sebaiknya pemerintah lebih mengedepankan HAM dengan tidak sembarang melakukan penangkapan.

"Yang diributkan kenapa penangkapan bisa dilakukan tanpa ada dasar dimunculkan kembali. Itu yang harus dicari payung hukumnya," ujar Puan saat konferensi pers di kantor PDI-P, Jakarta, Senin (28/3/2011).

Puan menjelaskan, keperluan payung hukum yang jelas ini dimaksudkan agar BIN tidak sembarang menangkap orang yang diduga melakukan tindakan pidana. Karena, menurutnya, jika penangkapan dilakukan tanpa dasar yang jelas dapat berpotensi melanggar hak-hak seseorang.

"Harus ada payung hukum untuk mencurigai seseorang yang melakukan pidana. Petugas (BIN) menangkap tidak boleh semena-mena. Itu yang harus dibahas yang menjadi dasar petugas untuk membuat UU Intelijen," katanya.

Untuk itu, kata Puan, pihaknya saat ini sudah menginstruksikan politisi PDI-P di Komisi I yang menggodok RUU Intelijen itu untuk menghormati HAM dalam menggarap RUU itu. "Kami sudah menginstruksikan kepada Bapak TB Hasanuddin dari komisi I bahwa HAM itu harus dihormati, agar tidak merugikan rakyat. Itu yang harus dibahas," ujarnya.

Sementara itu, menurut TB Hasanuddin, intelijen tidak mempunyai wewenang melakukan penangkapan. "Kalau mau tangkap kan ada polisi. Itu bisalah diatur prosedurnya," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, serta Kepala Badan Intelijen Negara Sutanto, beberapa waktu lalu menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Intelijen ke DPR. Namun, menurut beberapa kalangan, RUU tersebut masih ada beberapa kelemahan. Salah satunya mengenai wewenang intelijen dalam melakukan penangkapan seperti yang tertuang dalam Pasal 3 tentang Definisi Pengamanan, Pasal 6 ayat 1 tentang Fungsi Intelijen, dan Pasal 31 ayat 1 tentang penyadapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com