Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Ancam Tuntut Aktivis ICW

Kompas.com - 25/03/2011, 00:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengancam akan menuntut balik pelapor dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan alasan telah mencemarkan nama baiknya.

"Saya akan tempuh jalur hukum, kapan pun dan di mana pun, bila ICW dan oknum ICW tidak bisa membuktikan tuduhannya," kata Aziz di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/3/2011).

Tuntutan balik akan diarahkan kepada aktivis ICW, yaitu Ade Irawan, Abdullah Dahlan, dan Apung Widadi sebagai pelapor ke Badan Kehormatan DPR RI.

Ketiganya menuduh Aziz telah melindungi penyelundupan dua kontainer Blackberry dan minuman keras. "Saya akan tuntut balik setelah pulang umroh," kata anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu.

Ia merasa tidak pernah melakukan apa pun terkait tuduhan ICW tersebut. "Saya tegaskan, saya tidak pernah melakukan itu sebagaimana yang dituduhkan. Apalagi mereka menyebut nama saya secara langsung dan itu melanggar asas praduga tak bersalah," kata Aziz.

Bahkan Aziz menantang ICW untuk membongkar kasus tersebut dengan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. "Saya minta dibuka tuntas dan laporkan saja ke KPK, Kejaksaan, saya siap," katanya.

Dia menduga, langkah ICW tersebut terkait rencananya maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta. "Saya menduga, ini pekerjaan lawan-lawan politik saya saja untuk menjegal langkah saya pada Pilkada DKI Jakarta. Kalau mau bersaing, bersainglah dengan sehat, saya tidak bermain dengan intrik-intrik," kata Aziz.

Aktivis ICW melaporkan anggota DPR berinisial "AS" dan sejumlah rekannya ke Badan Kehormatan (BK) DPR terkait pelanggaran kode etik menyangkut dugaan perlindungan terhadap upaya penyelundupan dua peti kemas berisi Blackberry dan minuman keras.

ICW yang diwakili Abdullah Dahlan dan Apung Widadi menyampaikan laporan itu kepada Kepala Sekretariat BK di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.

Dahlan mengatakan, lembaganya menerima laporan masyarakat bahwa ada dugaan beberapa anggota DPR dari Komisi III yang diduga meminta kepada Komite Pengawasan Perpajakan Priok melepaskan dua peti kemas berisi telepon genggam Blackberry dan minuman keras milik PT AUK pada 10 Januari 2011.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com