"Upaya melindungi penyelundupan itu dilakukan dalam bentuk inspeksi mendadak yang sebenarnya tidak direncanakan oleh Komisi III DPR. Kejadiannya setelah inspeksi mendadak di Kantor Imigrasi Bandara menjelang pulang ke Senayan, tiba-tiba bus berbelok ke Pelabuhan Tanjung Priok," kata Apung.
Pembelokan ini, lanjut dia, diduga dilakukan oleh anggota DPR berinisial AS sebagai pimpinan rombongan. Menurut Apung, beberapa anggota DPR itu yang diduga melindungi penyelundupan itu melanggar Kode Etik DPR Pasal 14.
Isinya soal anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan kroninya yang mempunyai usaha atau melakukan penanaman modal dalam suatu bidang usaha.
Dia juga menyebut tindakan sejumlah anggota DPR itu, termasuk perbuatan menyalahgunakan kekuasaan, seperti yang tercantum dalam pasal 12 huruf e UU Nomor 13 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pasal itu disebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
"Kami datang ke BK mendorong hal ini agar diperiksa dan hasil pemeriksaan BK disampaikan ke publik. Bila ada pelanggaran kode etik, sebaiknya mereka diberi sanksi yang tepat," ujar Apung.
Dia tidak mau menyebutkan nama-nama anggota DPR tersebut dan mempersilakan BK untuk menindaklajuti laporan itu dengan memanggil AS sebagai pemimpin rombongan saat itu.
Dahlan menambahkan, inspeksi dadakan itu tidak ada korelasi antara Komisi III DPR dan obyek yang sedang diawasi.
"Inspeksi itu bukan pengawasan atau agenda resmi Komisi III DPR. Kami berharap BK lebih independen dan obyektif dalam memeriksa kasus ini. Integritas BK diuji dalam kasus ini karena kita tahu beberapa anggota BK juga berasal dari Komisi III. Jadi, diharapkan BK bisa menuntaskan laporan kami ini," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.