Kedua, diperlukan penataan pelembagaan waktu penyelenggaraan pemilu, yakni menata pemilu jadi dua jenis: pemilu nasional dan lokal. Pemilu nasional untuk memilih DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada waktu yang bersamaan. Ini dimaksudkan untuk memperkuat stabilitas politik, terutama relasi politik antara DPR dan presiden, karena bangunan koalisi politik akan dibangun sejak dini, bukan koalisi sesaat setelah pemilu legislatif.
Pada waktu berikutnya (2 atau 2,5 tahun) diselenggarakan pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD (provinsi dan kabupaten/kota) sekaligus memilih gubernur dan bupati/wali kota. Pelembagaan waktu penyelenggaraan pemilu yang demikian ini, selain untuk membangun stabilitas politik dan meredam masyarakat agar tidak terfragmentasi, juga dalam rangka efisiensi biaya pemilu.
Ketiga, karena partai politik aktor utama dalam pengisian jabatan politik-kenegaraan, sudah saatnya partai politik didorong segera merevitalisasi diri dan mengoptimalkan perannya, terutama dalam pendidikan politik, perekrutan politik, dan artikulasi kepentingan politik rakyat.