JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus upaya percobaan penyuapan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Ary Muladi, Selasa (22/3/2011) mengagendakan konfrontasi antara mantan pemimpin redaksi Tabloid Investigasi, Eddy Sumarsono dan Anggodo Widjojo. Dalam persidangan tersebut, Anggodo dan Eddy saling bantah terkait uang Rp 6 miliar untuk membantu kasus kakak Anggodo, Anggoro Widjojo dan terkait peran Ary Muladi dalam upaya penyuapan.
Dalam keterangannya, Eddy Sumarsono yang dekat dengan Ketua KPK, Antasari Azhar mengaku tidak pernah meminta Rp 6 miliar kepada Anggodo. Ia membantah pernyataan Anggodo yang juga terpidana dalam kasus upaya penyuapan itu bahwa permintaan uang itu untuk membantu Anggoro, kakak Anggodo yang diduga terlibat dalam korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada 2007 dengan tersangka Yusuf Erwin Faisal.
Eddy justru mengatakan bahwa Anggodo telah menggelontorkan Rp 6 miliar kepada pimpinan KPK sebelum bertemu dengannya. "Saya lagi cari info di Kejagung secara kebetulan ada Anggodo, datang lebih awal. Irwan (Nasution) tanya ke (Anggodo) apakah uang Rp 6 M sampai ke yang bersangkutan (pimpinan KPK)?" ujar Eddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Sementara Anggodo membantah hal tersebut. Ia bersikukuh mengatakan bahwa Eddy pernah meminta Rp 12 miliar kepadanya yang kemudian disepakati menjadi Rp 6 miliar untuk membantu perkara Anggoro. Permintaan Eddy tersebut, lanjut Anggodo memang tidak disebutkannya dalam kronologis kejadian di Badan Reserse Kriminal. "Karena saya bikin kronologisnya yang singkat-singkatnya saja," ujar Anggodo.
Selain meminta pertolongan pada Eddy, Anggodo juga meminta pertolongan pada Ary Muladi yang diketahuinya dekat dengan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja. Kesepakatan Anggodo dengan Ary tersebut, menurut Anggodo, pada akhirnya diketahui oleh Eddy. Namun hal tersebut juga dibantah Eddy.
Dalam dakwaan Ary Muladi, nama Eddy dan Anggoro turut disebut. Anggoro disebut bersama Ary turut melakukan pemufakatan jahat untuk memberikan uang suap Rp 5,15 miliar untuk dua pimpinan dan penyidik KPK.
Uang tersebut dimaksudkan agar KPK meringankan atau tidak melanjutkan proses hukum yang melibatkan kakak Anggodo, Anggoro Widjojo dan PT Masaro Radiokom dalam penyidikan perkara tersangka Yusuf Erwin Faisal terkait kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada 2007.
Sementara Eddy Sumarsono disebut memberi saran kepada Anggodo agar menyerahkan Rp 1 Miliar dalam bentuk dollar Singapura kepada pimpinan KPK, Chandra M Hamzah agar mencabut pencekalan terhadap Anggoro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.