Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eddy Sumarsono dan Anggodo Saling Bantah

Kompas.com - 22/03/2011, 19:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus upaya percobaan penyuapan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Ary Muladi, Selasa (22/3/2011) mengagendakan konfrontasi antara mantan pemimpin redaksi Tabloid Investigasi, Eddy Sumarsono dan Anggodo Widjojo. Dalam persidangan tersebut, Anggodo dan Eddy saling bantah terkait uang Rp 6 miliar untuk membantu kasus kakak Anggodo, Anggoro Widjojo dan terkait peran Ary Muladi dalam upaya penyuapan.

Dalam keterangannya, Eddy Sumarsono yang dekat dengan Ketua KPK, Antasari Azhar mengaku tidak pernah meminta Rp 6 miliar kepada Anggodo. Ia membantah pernyataan Anggodo yang juga terpidana dalam kasus upaya penyuapan itu bahwa permintaan uang itu untuk membantu Anggoro, kakak Anggodo yang diduga terlibat dalam korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada 2007 dengan tersangka Yusuf Erwin Faisal.

Eddy justru mengatakan bahwa Anggodo telah menggelontorkan Rp 6 miliar kepada pimpinan KPK sebelum bertemu dengannya. "Saya lagi cari info di Kejagung secara kebetulan ada Anggodo, datang lebih awal. Irwan (Nasution) tanya ke (Anggodo) apakah uang Rp 6 M sampai ke yang bersangkutan (pimpinan KPK)?" ujar Eddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Sementara Anggodo membantah hal tersebut. Ia bersikukuh mengatakan bahwa Eddy pernah meminta Rp 12 miliar kepadanya yang kemudian disepakati menjadi Rp 6 miliar untuk membantu perkara Anggoro. Permintaan Eddy tersebut, lanjut Anggodo memang tidak disebutkannya dalam kronologis kejadian di Badan Reserse Kriminal. "Karena saya bikin kronologisnya yang singkat-singkatnya saja," ujar Anggodo.

Selain meminta pertolongan pada Eddy, Anggodo juga meminta pertolongan pada Ary Muladi yang diketahuinya dekat dengan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja. Kesepakatan Anggodo dengan Ary tersebut, menurut Anggodo, pada akhirnya diketahui oleh Eddy. Namun hal tersebut juga dibantah Eddy.

Dalam dakwaan Ary Muladi, nama Eddy dan Anggoro turut disebut. Anggoro disebut bersama Ary turut melakukan pemufakatan jahat untuk memberikan uang suap Rp 5,15 miliar untuk dua pimpinan dan penyidik KPK.

Uang tersebut dimaksudkan agar KPK meringankan atau tidak melanjutkan proses hukum yang melibatkan kakak Anggodo, Anggoro Widjojo dan PT Masaro Radiokom dalam penyidikan perkara tersangka Yusuf Erwin Faisal terkait kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada 2007.

Sementara Eddy Sumarsono disebut memberi saran kepada Anggodo agar menyerahkan Rp 1 Miliar dalam bentuk dollar Singapura kepada pimpinan KPK, Chandra M Hamzah agar mencabut pencekalan terhadap Anggoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com