JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Cirus Sinaga telah menjalani sejumlah pemeriksaan sebagai tersangka, baik dalam kasus dugaan mafia hukum yang menjerat Gayus Tambunan maupun dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen rencana tuntutan (rentut) bersama Haposan Hutagalung yang lagi-lagi melibatkan Gayus Tambunan. Kendati demikian hingga kini, Mabes Polri belum menahan mantan Jaksa Peneliti dalam kasus korupsi pajak Gayus Tambunan.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi, Senin (14/3/2011) mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memaksakan diri untuk menahan Cirus. Sesuai dengan KUHP, Kepolisian, tidak perlu menahan tersangka yang dianggap kooperatif.
"Nampaknya kan tidak musti ditahan. Kalau tahan kan ada prsayaratannya dalam KUHP, jadi kita tidak membiasakan (langsung tahan). Kalau nanti semua kasus harus ditahan, nanti tempat penahanan kita gak cukup," kata Ito saat mendatangi gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta.
Selama Cirus bersikap kooperatif, tidak berpotensi mengulangi tindak kejahatan yang disangkakan kepadanya, tidak menghilangkan alat bukti, atau berupaya mempersulit penyidikan, Polri, lanjut Ito, mempertimbangkan untuk membiarkan Cirus menghirup udara luar tahanan. "Tapi kita tunggu saja pertimbangan penyidik karena kan semua pertimbangan penyidik," ucapnya.
Seperti diberitakan, Cirus tengah menjalani serentetan pemeriksaan Mabes Polri terkait kasus mafia hukum yang juga menjerat Gayus Tambunan. Pada Jumat (11/3/2011), Cirus menjalani pemeriksaan selama 17 jam di Bareskrim Mabes Polri. Terkait kasus mafia hukum, nama Cirus disebut-sebut Gayus sebagai salah satu penerima suap dalam perkaranya di Pengadilan Negeri Tangerang. Kepolisian menjerat Cirus dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.