JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II berkas perkara pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono yang digunakan Gayus Tambunan. Pelimpahan berkas tersangka Arie Nur Kalap berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jumat (11/3/2011), setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara Arie lengkap atau P21.
"Siang tadi berjalan pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Utara," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, Jumat (11/3/2011).
Selanjutnya, pihak kejaksaan akan menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Utara.
Arie adalah tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Paspor itu digunakan Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, untuk pelesiran ke Singapura, Malaysia, dan Makau selama menyandang status tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arie dijerat Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen Jo Pasal 55 KUHP. Menurut Polri, Gayus mengelontorkan uang sebesar 100.000 dollar AS untuk paspor yang dibuat Jhon Jerome Grice, warga Amerika Serikat yang masih buron. Dari uang itu, Arie menerima bagian sebesar 2.500 dollar AS.
Barang bukti yang disita penyidik di antaranya kamera digital yang digunakan untuk memotret Gayus sambil mengenakan wig dan kacamata, printout data perlintasan pemeriksaan imigrasi di Bandara Soekarno Hatta atas nama Sony Laksono dan Milana Anggraeni, dokumen pembelian wig di salah satu toko di Jakarta, dan barang bukti lain.
Hingga saat ini, Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi belum dapat mengungkap bagaimana paspor asli yang dipesan Margaret itu bisa keluar dari Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Paspor itu lalu dipalsukan dengan nama Sony Laksono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.