Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Susno Manfaatkan Ilmu di PPATK

Kompas.com - 03/03/2011, 17:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menuding terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji telah menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta hasil tindak pidana dengan keahlian yang didapat selama menjabat Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Itu dilakukan agar harta kekayaan hasil tindak pidananya susah ditelusuri aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan itu," ucap Erbagtyo Rohan, koordinator tim jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2011).

Menurut jaksa, berdasarkan fakta di persidangan, Susno telah menggunakan pola-pola pencucian uang sehingga harta hasil kejahatan itu dianggap berasal dari kegiatan yang sah. Jaksa memberi contoh pembelian rumah di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, seharga Rp 5 miliar dengan cek perjalanan.

Contoh lain, kata jaksa, saat Susno membeli tanah garapan di Bogor, Jawa Barat, dengan kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Susno Djuaji dan berprofesi sebagai petani. "Baru dalam surat tanda setor pajak atas nama Susno Duadji. Dalam pledoinya pun terdakwa tidak menyangkal soal Susno Djuaji itu," ujar jaksa.

Dalam replik, jaksa juga mengkaitkan dengan latar belakang Susno sebagai Kepala Bareskrim Polri. "Latar belakang di bidang penyidikan membuat terdakwa dapat menyusun suatu konstruksi dan argumentasi bahwa ada perbuatan yang terputus dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Namun, dengan teknik follow the money menjadi jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan terdakwa," ungkap jaksa.

Hendry Yosodiningrat, koordinator tim penasihat hukum Susno, menyebut uraian yang disampaikan jaksa itu sebagai prasangka. "Buktikan dong. Itu fitnah lagi yang dilakukan di muka persidangan. Repliknya enggak bermutu," kata Hendry, seusai sidang.

Seperti diberitakan, jaksa menuntut Susno dengan hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Susno juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 8,5 miliar.

Jaksa meyakini Susno menerima uang senilai Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan saat menjabat Kabareskrim Polri. Menurut jaksa, uang itu diberikan agar kasus ikan arwana yang dilaporkan klien Haposan, Ho Kian Huat, segera ditangani penyidik Bareskrim Polri.

Selain itu, saat menjabat Kepala Polda Jawa Barat, jaksa menyakini Susno memerintah Kombes Maman Abdulrahman selaku Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar untuk memotong dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 sekitar Rp 8,5 miliar dari total dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp 27,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    Nasional
    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Nasional
    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Nasional
    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com