JAKARTA, KOMPAS.com - Agus Condro, tersangka dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadikan penyidik KPK sebagai saksi meringankan baginya. Menurut Agus, penyidik tersebut mengetahui bahwa dirinya pernah mengungkapkan dugaan suap yang mengalir ke anggota DPR (1999-2004) itu kepada KPK.
"Orang yang mengetahui bahwa saya pernah mengungkapkan dan memberi laporan ke KPK," kata Agus, usai diperiksa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3/2011).
Selama ini, mantan anggota Komisi IX DPR itu menilai dirinya sebagai whistleblower dalam dugaan suap cek perjalanan ini. Olehkarena itu, menurut Agus, seharusnya KPK tidak menahannya sebagai tersangka. Agus pun mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Di lain pihak, Juru Bicara KPK Johan Budi mengemukakan, seorang penyidik KPK yang diminta Agus belum menyatakan setuju untuk menjadi saksi meringankan. "Setahu saya (penyidik KPK itu) belum diperiksa karena belum menyatakan bersedia," kata Johan ketika dihubungi, Rabu.
Menurut Johan, Agus mengajukan permohonan saksi meringankan tersebut secara resmi pekan lalu.
Seperti diberitakan, selain Agus Condro, tersangka dugaan suap cek perjalanan lainnya yakni Panda Nababan juga meminta pihak KPK menjadi saksi meringankan. Politisi PDI Perjuangan itu meminta dua orang pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai saksi meringankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.