Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bibit-Chandra Bantah Pernyataan Panda

Kompas.com - 01/03/2011, 18:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi membantah pernyataan Panda Nababan yang mengatakan bahwa unsur pimpinan KPK, Chandra M Hamzah, menyatakan bersedia menjadi saksi meringankan bagi dirinya dalam perkara dugaan suap cek pelawat (traveller cheque) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Menurut Johan, baik Chandra maupun Bibit Samad Rianto belum memberikan jawaban atas permintaan Panda menjadikan keduanya saksi meringankan.

Menurut Johan, penyidik baru menyetujui untuk mengirimkan surat panggilan kepada Chandra dan Bibit sebagai saksi. "Belum. Surat saja belum dikirim," kata Johan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/3/2011).

Kemungkinan, surat panggilan kepada Chandra dan Bibit tersebut, kata Johan, dikirim hari ini atau besok. "Hari ini kan sampai pukul 00.00," katanya.

Johan juga mengatakan, KPK akan memfasilitasi permintaan setiap tersangka untuk mengajukan saksi meringankan, begitupun dengan Panda Nababan yang meminta Chandra dan Bibit sebagai saksi meringankan.

"Kita perlakukan sama dengan tersangka lain, kita fasilitasi, kan ada juga yang akhirnya tidak hadir karena merasa tidak ada relevansinya, tidak salah juga," ujarnya.

Sebelumnya, seusai menjalani pemeriksaan di KPK siang ini, Panda mengungkapkan bahwa Chandra M Hamzah bersedia menjadi saksi meringankan baginya. Menurut Panda, penyidik KPK yang menyampaikan hal tersebut dan mengatakan kepadanya bahwa Chandra dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (3/3/2011).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com