JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga pembacaan terakhir sikap fraksi terhadap usulan hak angket perpajakan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/2/2011), angin berhembus ke arah kubu yang menolak dibentuknya Pansus Hak Angket Perpajakan setelah perwakilan Fraksi PPP dan Gerindra yang menjadi suara kunci menyatakan tak ada urgensi yang substantif dalam usulan yang diajukan.
Juru bicara Fraksi PPP Romahurmuzy mengatakan, PPP telah mencermati usulan hak angket dan Fraksi PPP tidak ingin terjebak dalam persepsi bahwa pihak yang tidak mendukung melajunya hak angket seolah-olah melindungi mafia pajak.
"Kita semua dalam posisi yang sama semangatnya untuk meningkatkan penerimaan. Tax ratio kita masih jauh lebih rendah dari negara-negara tetangga kita. Ini butuh kerja besar dan jangka panjang," katanya.
Usulan hak angket, lanjut Romi, sudah sesuai ketentuan UU MPR/DPR/DPD RI. Namun, menurutnya, persoalan pajak sudah ditangani dalam proses penyelidikan oleh Komisi III dan Komisi XI baik melalui Panja Pajak dan Panja Pemberantasan Mafia Pajak. Ia berpendapat, waktu kerja panitia khusus yang hanya 60 hari terlalu pendek untuk menyelesaikan kasus perpajakan yang kompleks.
"Kita jangan terjebak dalam politisasi kasus pajak. Tapi ada standing point. Kami memahami usulan Golkar yang memiliki kepentingan utama dengan hak angket ini. Akan lebih elok, kalau paripurna mengusahakan pengambilan keputusan musyawarah mufakat. Dilakukan lobi skors, agar kita bisa melakukan pengambilan keputusan mufakat sehingga kita tak berhadap-hadapan secara poitik, padahal substansi perpajakan kita dalam posisi yang sama," tambahnya.
Gerindra
Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan, tak ada kejelasan dalam usulan hak angket pajak yang diajukan, baik substansi penyelidikan, rentang waktunya, jumlah potensi kerugian negara dari perpajakan serta faktor yang menimbulkan kerugian negara.
Gerindra memandang persoalan pajak hanya terkait perselisihan petugas pajak dan wajib pajak. Maka DPR sebaiknya melakukan upaya-upaya mendorong keduanya bisa jujur. Muzani meminta pembahasan usulan dilakukan secara aklamasi.
"Jadi, menurut kami, usulan hak angket yang diajukan lebih pada upaya mendapatkan panggung politik dan sebaiknya energi dan kewenangan kita sebagai lembaga pengawasan digunakan untuk melakukan pemberantasan mafia pajak dengan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat dan mendorong Dirjen Pajak untuk berlaku jujur. Fraksi Gerindra meminta persoalan hak angket ini tak perlu dilanjutkan," tegasnya.
Di atas angin
Sikap PPP dan Gerindra yang menolak usulan hak angket pajak membuat kubu penentang hak angket berada di atas angin. Menurut catatan Kompas.com, kubu yang menolak hak angket pajak adalah Fraksi Partai Demokrat didampingi "dayang-dayang" setianya, PAN dan PKB.
Jika dilakukan voting, mereka mengantongi 222 suara (Demokrat 148 suara, PAN 46 suara dan PKB 28 suara). Ditambah suara PPP (38) dan Gerindra (26), kubu ini akan mengantongi 286 suara.
Sementara, di kubu seberang, para pengusung hak angket yaitu Golkar, PDI-P, PKS dan Hanura memiliki 274 suara (Golkar 106 suara, PDI-P 94 suara, PKS 57 suara dan Hanura 17 suara).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.