Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Tolak Hak Angket di Atas Angin

Kompas.com - 22/02/2011, 15:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga pembacaan terakhir sikap fraksi terhadap usulan hak angket perpajakan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/2/2011), angin berhembus ke arah kubu yang menolak dibentuknya Pansus Hak Angket Perpajakan setelah perwakilan Fraksi PPP dan Gerindra yang menjadi suara kunci menyatakan tak ada urgensi yang substantif dalam usulan yang diajukan.

Juru bicara Fraksi PPP Romahurmuzy mengatakan, PPP telah mencermati usulan hak angket dan Fraksi PPP tidak ingin terjebak dalam persepsi bahwa pihak yang tidak mendukung melajunya hak angket seolah-olah melindungi mafia pajak.

"Kita semua dalam posisi yang sama semangatnya untuk meningkatkan penerimaan. Tax ratio kita masih jauh lebih rendah dari negara-negara tetangga kita. Ini butuh kerja besar dan jangka panjang," katanya.

Usulan hak angket, lanjut Romi, sudah sesuai ketentuan UU MPR/DPR/DPD RI. Namun, menurutnya, persoalan pajak sudah ditangani dalam proses penyelidikan oleh Komisi III dan Komisi XI baik melalui Panja Pajak dan Panja Pemberantasan Mafia Pajak. Ia berpendapat, waktu kerja panitia khusus yang hanya 60 hari terlalu pendek untuk menyelesaikan kasus perpajakan yang kompleks.

"Kita jangan terjebak dalam politisasi kasus pajak. Tapi ada standing point. Kami memahami usulan Golkar yang memiliki kepentingan utama dengan hak angket ini. Akan lebih elok, kalau paripurna mengusahakan pengambilan keputusan musyawarah mufakat. Dilakukan lobi skors, agar kita bisa melakukan pengambilan keputusan mufakat sehingga kita tak berhadap-hadapan secara poitik, padahal substansi perpajakan kita dalam posisi yang sama," tambahnya.

Gerindra

Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan, tak ada kejelasan dalam usulan hak angket pajak yang diajukan, baik substansi penyelidikan, rentang waktunya, jumlah potensi kerugian negara dari perpajakan serta faktor yang menimbulkan kerugian negara.

Gerindra memandang persoalan pajak hanya terkait perselisihan petugas pajak dan wajib pajak. Maka DPR sebaiknya melakukan upaya-upaya mendorong keduanya bisa jujur. Muzani meminta pembahasan usulan dilakukan secara aklamasi.

"Jadi, menurut kami, usulan hak angket yang diajukan lebih pada upaya mendapatkan panggung politik dan sebaiknya energi dan kewenangan kita sebagai lembaga pengawasan digunakan untuk melakukan pemberantasan mafia pajak dengan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat dan mendorong Dirjen Pajak untuk berlaku jujur. Fraksi Gerindra meminta persoalan hak angket ini tak perlu dilanjutkan," tegasnya.

Di atas angin

Sikap PPP dan Gerindra yang menolak usulan hak angket pajak membuat kubu penentang hak angket berada di atas angin. Menurut catatan Kompas.com, kubu yang menolak hak angket pajak adalah Fraksi Partai Demokrat didampingi "dayang-dayang" setianya, PAN dan PKB.

Jika dilakukan voting, mereka mengantongi 222 suara (Demokrat 148 suara, PAN 46 suara dan PKB 28 suara).  Ditambah suara PPP (38) dan Gerindra (26), kubu ini akan mengantongi 286 suara.

Sementara, di kubu seberang, para pengusung hak angket yaitu Golkar, PDI-P, PKS dan Hanura memiliki 274 suara (Golkar 106 suara, PDI-P 94 suara, PKS 57 suara dan Hanura 17 suara).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

    KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

    Nasional
    Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

    Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

    Nasional
    Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

    Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

    Nasional
    PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

    PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Nasional
    PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

    PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

    Nasional
    Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

    Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

    Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

    Nasional
    Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

    Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

    Nasional
    PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya 'Survive'

    PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya "Survive"

    Nasional
    PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

    PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

    Nasional
    Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

    Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

    Nasional
    Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

    Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

    Nasional
    PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

    PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

    Nasional
    Megawati Serahkan 'Amicus Curiae' Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

    Megawati Serahkan "Amicus Curiae" Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk "Palu Emas"

    Nasional
    PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

    PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com