Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir Pantau Latmil Lewat Video

Kompas.com - 14/02/2011, 13:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir tak langsung memantau perkembangan pelatihan militer (latmil) kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh. Ba'asyir menerima laporan dari para pengikutnya, baik lisan maupun dalam bentuk rekaman video.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011), Ubaid mendokumentasikan seluruh kegiatan, seperti pelatihan bongkar pasang senjata api, menembak sasaran dengan posisi berdiri, jongkok, tiarap, latihan menggunakan kompas, membaca peta, latihan fisik, ceramah, dan lainnya.

Dikatakan jaksa, Abu Tholut meminta Ubaid datang ke Jakarta untuk melaporkan pelatihan ke Ba'asyir. Ubaid juga membantu Abu Yusuf membuat surat untuk Ba'asyir yang berisi laporan pola pelatihan, jumlah peserta dan persenjataan yang masih kurang, usulan Dulmatin untuk membentuk Tandzim Al Qoidah Serambi Mekkah, serta agar Ba'asyir meninjau langsung lokasi.

Dikatakan jaksa, Ubaid lalu menunjukkan rekaman kepada Ba'asyir selaku pimpinan tertinggi di Kantor Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) di Jakarta pada 7 Februari 2010. Saat itu, Ubaid juga membacakan surat dari Abu Yusuf serta memaparkan struktur Tandzim Al Qoidah Serambi Mekkah, organisasi yang telah disetujui, kepada Ba'asyir. "Atas laporan Ubaid, terdakwa menyatakan setuju," ucap jaksa.

Keesokan hari, tutur jaksa, Ba'asyir mengajak Ubaid, Abdul Haris, Muflih, dan Ilham ke rumah Hariyadi Usman di Bekasi. Saat itu, Ba'asyir menunjukkan rekaman pelatihan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas sumbangan Rp 150 juta. "Agar yakin bahwa dana yang telah diberikan benar-benar digunakan untuk pelatihan militer di Aceh," ucap jaksa.

Menurut jaksa, rekaman itu juga ditunjukkan Ubaid kepada Dr Syafir Usman, salah satu donatur di Kantor JAT di Jakarta. Rekaman itu ditunjukkan ketika Syafir menyumbang dana untuk kedua kali sebesar Rp 100 juta. Sebelumnya, Syafir menyumbang Rp 100 juta. Uang itu, kata jaksa, diserahkan atas permintaan Ba'asyir. "Dr Syafir Usman berjanji kepada Ubaid akan menyumbang lagi jika memperoleh rezeki," kata jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    Nasional
    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    Nasional
    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com