Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Dakwaan untuk Baasyir Hari Ini

Kompas.com - 10/02/2011, 06:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Abu Bakar Ba'asyir, pengasuh Pondok Pesantren Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, akan kembali duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011).

Jaksa penuntut umum akan mendakwa Ba'asyir pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ba'asyir setidaknya telah menjalani tiga kali proses hukum dengan berbagai macam sangkaan. Pada 1982, Ba'asyir dihukum 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo atas dakwaan melarang santrinya hormat bendera. Menurut dia, itu perbuatan syirik.

Pada 2002, Polri kembali menangkap Ba'asyir dengan sangkaan terlibat beberapa kasus pengeboman dan usaha pembunuhan Presiden Megawati Soekarno Putri.

Dia lalu divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melanggar aturan keimigrasian dan melakukan makar.

Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menurunkan hukumannya menjadi 3 tahun penjara lantaran hanya terbukti melanggar keimigrasian. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kembali menurunkan vonisnya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Pada hari pembebasannya, 30 April 2004 , Ba'asyir kembali ditahan Polri dengan tuduhan terlibat bom Bali dan bom Hotel JW Marriott. Dia lalu divonis 2 tahun enam bulan penjara oleh PN Jaksel karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat.

Kini, Ba'asyir akan kembali diadili dengan sederet dakwaan yang jauh lebih berat. Jaksa penuntut akan mendakwa Ba'asyir melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan pelatihan militer kelompok terorisme di Aceh Besar.

Ba'asyir juga dikaitkan dengan perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara. Jaksa penuntut menjerat Ba'asyir dengan Pasal 14 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Adapun serentetan pasal lain hukuman paling ringan, yakni 3 tahun penjara.

Meski demikian, tim pengacara Ba'asyir merasa yakin dapat membantah seluruh dakwaan nantinya.

"Nggak masalah itu. Kami sudah tahu bahwa mereka-mereka (tersangka lain) yang dikaitkan dengan ustaz relatif nggak ada hubungan (dengan Ba'asyir)," kata Achmad Michdan, salah satu pengacara Ba'asyir, ketika dihubungi Kompas.com.

Mengenai ancaman hukuman mati, Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu menanggapi dengan santai. "Ustaz sendiri sempat tertawa waktu saya bilang ancamannya mati. Urusan mati itu urusan Allah. Kita serahkan semua ke Allah," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com