JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang terdakwa Abu Bakar Ba'asyir, pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Solo, Jawa Tengah, terkait terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan disidangkan oleh lima hakim. Majelis hakim akan dipimpin oleh Herry Swantoro, Ketua PN Jaksel.
"Hakim anggotanya Sudarwin, Herry Dwiyantara, Aksir, dan Aminal Umam. Susunan hakim lima orang itu sudah lumrah," ucap Ida Bagus, humas PN Jaksel, Selasa (8/2/2011).
Ida mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum akan digelar Kamis (10/2/2011). Sidang tetap akan digelar di PN Jaksel lantaran di lokasi lain tidak ingin dijadikan ruang sidang. Rencananya, sidang akan digelar di ruang sidang utama.
Dikatakan Ida, pihaknya dan kejaksaan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya Tim Densus 88 Anti Teror dan Koramil, terkait pengamanan selama persidangan. "Kalau pengamanan di dalam, kita hanya punya satpam," katanya.
1.200 Personel
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf mengatakan, rencananya akan dikerahkan 1.200 personel dari Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel. Nantinya, tidak semua pendukung Ba'asyir diperbolehkan masuk ke ruang sidang. "Akan ada layar di luar nanti," ujarnya.
Seperti diberitakan, Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu akan didakwa pasal berlapis dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme dengan ancaman maksimal hukuman mati. Dia akan didakwa terkait pelatihan militer kelompok teroris di Aceh dan perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.