SEMARANG, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan, penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, yang menewaskan tiga orang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Penyerangan terhadap suatu kelompok itu merupakan bentuk pelanggaran hukum dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum serta diusut tuntas karena melanggar kebebasan hak asasi beragama," kata Patrialis di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (7/2/2011).
Hal tersebut dikatakan Patrialis seusai pencanangan secara simbolis penanaman sejuta mangrove di Cilacap dan peluncuran mobil pelayanan hukum keliling di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Jateng di Kota Semarang.
Kegiatan tersebut antara lain dihadiri Wakil Gubernur Jateng Rustriningsih, Kepala Kanwil Kemkumham Jateng Chairuddin Idrus, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Widyopramono, dan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Ranu Mihardja.
Patrialis mengatakan, di dalam pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia ada batasan dan syarat yang tidak boleh dilanggar serta harus dipatuhi semua pihak.
"Pelaksanaan HAM tidak boleh melanggar hak asasi orang lain yang ditentukan secara limitatif di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945," katanya.
Selain itu, dia melanjutkan, pelaksanaan HAM dibatasi peraturan perundang-undangan yang mengatur norma kehidupan dengan empat kualifikasi yang tidak boleh terabaikan, yakni nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan.
Saat ditanya lebih lanjut terkait dengan penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah, Patrialis tidak bersedia menjelaskan dengan alasan itu bukan wewenangnya. "Sikap pemerintah terkait dengan penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah akan disampaikan secara resmi oleh Menteri Agama Suryadharma Ali," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.