Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Lindungi Para Jenderalnya

Kompas.com - 01/02/2011, 07:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penanganan kasus Gayus Halomoan Tambunan di kepolisian kembali dipertanyakan. Kali ini sorotan terarah pada hasil sidang kode etik dan profesi di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap terperiksa AKP Sri Sumartini alias Tini, mantan penyidik Bareskrim Polri.

Komisi kode etik dan profesi menyimpulkan, tidak ada suap dari pihak mana pun yang diterima Tini selama penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Gayus tahun 2009. Sidang kode etik berlangsung tertutup sehingga para pewarta tidak mengetahui apa saja yang terungkap dalam persidangan.

Tini hanya terbukti melakukan tiga pelanggaran yakni terkait perubahan status tersangka Roberto Santonius, perubahan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, serta pertemuan dengan jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan di Hotel Krystal, Jakarta Selatan. Tini diganjar dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Putusan itu bertolak belakang dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebut Tini terbukti menerima suap berkali-kali selama penyidikan. Majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun terhadap Tini menilai, Tini terbukti menerima uang Rp 1,5 juta dari Roberto Santonius. Uang itu bagian dari Rp 5 juta pemberian Roberto. Sisa uang dibagi ke Arafat dan AKBP Mardiyani.

Putusan sidang kode etik juga bertolak belakang dengan penyidikan Polri sendiri yang dilakukan tim independen pimpinan Irjen Matius Salempang.

Lindungi jenderal menguat

Donal Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), menilai, putusan komisi kode etik itu semakin menguatkan adanya upaya Polri melindungi para perwira tinggi yang diduga terlibat kasus Gayus. Komisi seakan menutup-nutupi perubahan status Roberto dari tersangka menjadi saksi terkait aliran dana ke Gayus.

"Penyidik di level Arafat dan Sri Sumartini tidak memiliki kuasa yang lebih strategis untuk merubah status. Yang bersangkutan (Arafat) sudah katakan ada level petinggi yakni Brigjen (Pol) Edmond Ilyas (saat itu menjabat Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim) yang punya kewenangan atau sebagai otak dari perubahan status," ujarnya.

Seperti diketahui, saat sidang di PN Jaksel Senin (4/10/2010), Arafat mengaku perubahan status Roberto atas perintah Edmond setelah Roberto menemui Edmond. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kata Arafat, Roberto mengaku menyerahkan uang ke Edmond dan Kombes Pambudi Pamungkas (saat itu kanit) untuk mengubah status.

Gayus juga menyebut hal yang sama. "Itu perintah Edmond. Roberto yang cerita ke saya," kata Gayus di sela-sela sidang Senin (4/10/2010).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

    PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

    Nasional
    Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

    Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

    Nasional
    4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

    4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

    Nasional
    DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

    DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

    Nasional
    Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

    Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

    Nasional
    Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

    Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

    Nasional
    Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

    Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

    Nasional
    Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

    Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

    Nasional
    Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

    Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

    Nasional
    Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

    Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

    Nasional
    Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

    Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

    Nasional
    Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

    Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

    Nasional
    Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

    Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

    Nasional
    Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

    Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

    Nasional
    UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

    UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com