Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Etik Sri Sumartini Tertutup

Kompas.com - 25/01/2011, 11:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah sempat ditunda, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akhirnya menggelar sidang kode etik dan profesi terhadap Ajun Komisaris Sri Sumartini alias Tini, mantan penyidik kasus Gayus HP Tambunan. Sidang digelar secara tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2011).

"Sidang masih berlangsung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar kepada Kompas.com.

Sedianya, sidang etik digelar kemarin, tetapi ditunda lantaran para pimpinan Polri harus menghadiri rapat dengan Komisi III DPR. Tini adalah penyidik kedua yang menghadapi sidang kode etik dan profesi. Penyidik pertama yang disidang ialah Komisaris Arafat Enanie dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengn hormat (PTDH).

Selain Arafat dan Tini, sembilan anggota lain juga telah ditetapkan sebagai terperiksa dan menunggu sidang kode etik. Mereka adalah Brigjen (Pol) Raja Erizman, Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Muh Anwar, AKBP Mardiyani, AKP I Gede Putu Widjaya, Iptu Joni Surya, dan Iptu Angga.

Dari 11 anggota itu, hanya dua anggota yang terbukti menerima suap dari Gayus melalui Haposan Hutagalung, yakni Arafat (divonis lima tahun penjara) dan Sri Sumartini (divonis dua tahun penjara). Menurut Polri, pihaknya belum menemukan adanya bukti bahwa para penyidik lain menerima uang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com