Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Polisi soal Cirus Sinaga

Kompas.com - 21/01/2011, 12:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian menolak penilaian adanya kesepakatan tertentu terkait penanganan kasus jaksa Cirus Sinaga dalam perkara mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan. Menurut Polri, lamanya penyelidikan kasus Cirus hanya lantaran mencari alat bukti.

"Prinsipnya, ada orang yang dipersangkakan itu harus memenuhi kriteria hukumnya, dalam hal ini memenuhi alat bukti," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (21/1/2011).

Boy mengatakan, penyidikan kasus dugaan pemalsuan rencana penuntutan untuk terdakwa Gayus, yang juga menjerat Haposan Hutagalung, terus berjalan. Ketika ditanya kapan pemeriksaan Cirus selanjutnya, Boy mengaku belum tahu.

Mengenai agenda pemeriksaan Cirus pekan lalu yang masih sebagai saksi, padahal Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, menurut Boy, hal itu biasa dalam penyidikan. "Penyidik bisa saja memanggil calon tersangka jadi saksi dulu. Itu biasa, bukan sesuatu yang aneh," katanya.

Seperti diberitakan, Polri dinilai tak serius menganani kasus Cirus. Pasalnya, Cirus pernah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi berubah menjadi saksi. Kemudian, Polri belum menemukan adanya dugaan menerima suap terkait pemalsuan rencana penuntutan. Padahal, Gayus mengaku menyerahkan uang 50.000 dollar AS kepada Haposan.

Berbagai pihak, termasuk Gayus, mengaitkan lambannya penanganan kasus Cirus dengan kasus Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Gayus, Cirus akan membongkar rekayasa kasus Antasari jika dijerat hukum. Mengenai hal itu, Boy menjawab, "Itu dugaan-dugaan aja."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com