Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Tahun untuk Tutup Mulut Gayus

Kompas.com - 19/01/2011, 15:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil, mengaku terkejut dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Gayus Tambunan yang hanya tujuh tahun penjara. Meskipun tetap menghormati putusan, Nasir menduga ada penetrasi terhadap majelis hakim yang dilakukan pemilik kekuasaan di belakang Gayus sehingga putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan 20 tahun penjara oleh jaksa.

"Bisa jadi mereka melakukan penetrasi. Karena pemilik skenario punya kekuasaan, tidak tertutup kemungkinan dia melakukan penetrasi sehingga divonis tujuh tahun. Karena Gayus punya banyak rahasia, kalau (divonis) lebih tinggi, Gayus bisa ngoceh lagi," katanya, Rabu (19/1/2011).

Politisi PKS ini menilai Gayus cukup kooperatif sepanjang persidangan karena menyampaikan apa adanya. Menurut dia, bisa jadi ini menjadi pertimbangan majelis hakim.

Nasir mengatakan, vonis yang terlalu ringan tidak akan memberi efek jera. Apalagi kalau polisi tidak mendapat informasi di mana saja Gayus pernah pergi. Bisa jadi uangnya yang banyak menjadikan tidak ada masalah.

Pemilik skenario juga nantinya dinilai bisa mengurus remisi untuk Gayus. Nasir menduga pemilik skenario ini bukanlah perusahaan terkait pajak yang ditangani Gayus, melainkan seseorang yang memiliki kekuasaan dan pengaruh.

"Itulah yang perlu dibongkar si pemilik skenario. Kalau menghukum Gayus (dianggap) sudah selesai, tamat sudah. Mafia itu yang harus diungkap," katanya. Ke depan, Nasir juga mendorong jaksa mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com