Kalau ketentuan tak dijalankan sebagaimana dirumuskan, untuk apa amandemen tadi? Sebaliknya, bila yang dimaksud adalah pemahaman yang normal bahwa setiap perjanjian internasional harus kemudian dimintakan persetujuan DPR sebelum dinyatakan berlaku bagi Indonesia, perlukah rumusan dibuat dengan nada kondisional seperti itu ?
Dalam penipisan kewenangan presiden menerima duta negara lain, apa sesungguhnya keuntungan sistem yang menambahkan keikutsertaan DPR (Pasal 13 Ayat 4 Amandemen 1)? Mengingat DPR bukan lembaga eksekutif yang mengadministrasikan hubungan antarpemerintah negara, jelas tidak akan mudah bagi DPR untuk berperan.
Bukankah hal itu hanya memperlarut pemberian pernyataan persetujuan kepada pemerintah negara lain dan bisa menimbulkan ganjalan tak perlu? Sebaliknya, kalau kemudian dalam praktik peran itu akhirnya tak mangkus digunakan, untuk apa hal itu dibuat demikian? Ataukah sekadar mempertegas politik untuk menipiskan kewenangan presiden?