JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu dipercepat untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia. Selama ini, revisi tersebut cenderung berhenti menjadi wacana Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dari tahun ke tahun.
"Soal revisi KUHP dan KUHAP sedang digodok agar tahun ini undang-undangnya masuk Prolegnas DPR," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai, Selasa (18/1/2011) di Jakarta.
Dalam meningkatkan kualitas kelembagaan, menurut Abdul Haris, masyarakat masih melihat unsur penegakan hukum dalam penanganan saksi dan korban belum sepenuhnya berjalan baik. KUHAP dinilai belum menyatakan pasal dan ayat tertentu untuk perlindungan saksi dan korban.
"Masih ditemukan, saksi kadang diperlakukan kurang baik. Dia sudah datang jam 09.00 sesuai undangan, tapi justru diperiksa jam 15.00," ucapnya.
Tahun 2010 lalu LPSK mengadakan workshop perlindungan saksi dan korban tingkat regional di Bali. Kegiatan tersebut diikuti LPSK dari berbagai negara, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina dan Hongkong. Pertemuan tersebut juga dihadiri wakil dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
"Workshop itu memunculkan kesepakatan penegakan hukum soal petunjuk teknis perlindungan saksi dan korban. Kita akan membentuk petunjuk teknis rumah aman, pendampingan, dan lainnya," ujar Abdul Haris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.