Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Eks Pejabat Pajak Terima Suap

Kompas.com - 04/01/2011, 13:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga mantan pemeriksa pajak Bank Jabar akhirnya divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti menerima suap dalam memanipulasi pajak kurang bayar Bank Jabar tahun 2001-2002.

Ketiga pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri dari Roy Yuliandri, Muhammad Yazid, dan Dien Rajana Mulya tersebut masing-masing dihukum 3 tahun, 2 tahun, dan 1 tahun 6 bulan penjara. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hakim Ketua Herdi Agusten, Selasa (4/1/2011) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Ketiganya memenuhi dakwaan subsider Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara dakwaan primer Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti karena ketiganya menerima suap dari Dedy Suardi, yang saat itu bertindak sebagai supervisor tim pemeriksa pajak Bank Jabar, bukan dari pihak Bank Jabar langsung.

Suap yang ditujukan untuk mengurangi nilai kurang pajak Bank Jabar tersebut diterima oleh Ketua Tim Pemeriksa Roy Yuliandri Rp 500 juta, dan dua anggota tim pemeriksa lain, yakni Muhammad Yazid Rp 475 juta dan Dien Rajana Mulya Rp 310 juta.

Selain penjara kurungan, ketiganya juga dikenakan sanksi denda. Roy didenda Rp 150 juta, Yazid Rp 100 juta, dan Dien Rp 100 juta. "Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan masing-masing 6 bulan, 3 bulan, dan 3 bulan," ujar hakim.

Hal-hal yang memberatkan ketiga pegawai pajak ini yakni perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat. Sementara hal-hal yang meringankan yakni berbuat baik, sudah mengembalikan uang ke KPK, bertanggung jawab pada keluarga, dan baru pertama kali terkena masalah hukum.

Kasus ini bermula ketika terungkapnya penyuapan yang dilakukan oleh mantan Direksi Bank Jabar kepada beberapa orang mantan pegawai Kantor Pemeriksa Pajak Bandung oleh KPK. Mereka adalah Edi Setiadi yang merupakan bekas Kepala Kantor Pemeriksa Pajak, Dedy Suwardi yang menjabat sebagai Supervisor, Roy Yuliandri sebagai Ketua Tim Pemeriksa, serta Muhammad Yazid dan Dien Rajana Mulya sebagai anggota pemeriksa pajak.

Suap tersebut dimaksudkan agar kewajiban pajak Bank Jabar pada tahun 2001 dan 2002 dikurangi. Pada tahun 2001, kewajiban pajak Bank Jabar mencapai Rp 129,29 miliar, tetapi diturunkan menjadi Rp 4,97 miliar. Sementara periode 2002 semula berjumlah Rp 51,80 miliar, lalu diturunkan menjadi Rp 7,27 miliar.

Pada perhitungan pajak 2001, Edi Setiadi menyuruh Dedy meminta biaya konsultasi kepada pihak PT Bank Jabar sebesar Rp 1 miliar atas bantuannya menurunkan nilai pajak kurang bayar. Untuk pajak periode 2002, hal serupa juga dilakukan oleh Edi melalui Herry Achmad, perwakilan PT Bank Jabar, yakni biaya konsultasi sebesar Rp 1,55 miliar.

Total para oknum pegawai pajak tersebut menerima Rp 2,55 miliar. Menanggapi putusan hakim ini, baik Roy, Yazid, maupun Dien mengaku akan memikirkan terlebih dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

Nasional
Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Nasional
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Nasional
Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com