Ia menyatakan, kebijakan pemanfaatan sumber daya alam harus mematuhi tata ruang. "Sumber daya boleh dimanfaatkan, tetapi kaidah tata ruang dan analisis mengenai dampak lingkungan harus dipatuhi. Kalau kedua hal itu bila ditaati semua pihak, akan mengurangi risiko bencana," kata Arief.
Namun, ketaatan kaidah masih langka terjadi di Indonesia. Seorang warga Dusun Gubet, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, DIY, Maryanto (33), mengeluhkan perubahan peruntukan tempat tinggalnya. Permukiman dan lahannya kini beralih peruntukan menjadi kawasan pertambangan melalui revisi rencana tata ruang 2010.
"Perubahan tata ruang terjadi setelah ada kuasa pertambangan pasir besi di Kulon Progo yang terbit 2008. Perubahan tata ruang tanpa didahului sosialisasi bagi masyarakat pesisir Kulon Progo yang sekarang hidup dari bertani, menjadi nelayan, dan aktivitas pariwisata setempat. Bukan pemanfaatan ruang mengikuti perencanaan tata ruang, tetapi revisi tata ruang mengikuti izin tambang yang telanjur diterbitkan," kata Maryanto.
Revisi rencana tata ruang pada tahun 2010 memang dimanfaatkan sejumlah pihak untuk "mencuri" hutan. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan, luasan hutan yang tersisa mencapai 68 persen dari total luas daratan Indonesia.
"Jika usul tata ruang yang diajukan pemda langsung disetujui tanpa pemilahan, luasan hutan akan berkurang hingga menyisakan 32 persen dari total luas daratan saja. Ketika kami memilih usulan itu, kami malah dianggap menghambat revisi tata ruang," kata Zulkifli pada pertengahan tahun ini.
Setiap ancaman terhadap kondisi lingkungan Indonesia tidak berhenti di proses revisi tata ruang itu. Greenpeace Asia Tenggara menyatakan, rencana berbagai kementerian memakai tambahan sekitar 63 juta ha lahan untuk berbagai produksi industri pada 2030 mengancam 40 persen hutan alam tersisa.
Laporan Greenpeace berjudul "Uang Perlindungan" yang dipublikasikan secara internasional pada Selasa (23/11/2010) menyebutkan, industri yang berencana menambah lahan produksi pada 2030 adalah pulp dan kertas (28 juta hektar), minyak sawit (9 juta hektar), pertanian (13 juta hektar), biofuel (9 juta hektar), dan pertambangan (4 juta hektar). Rencana itu berpotensi menghilangkan 37 juta hektar hutan alam.
Juru kampanye hutan Greenpeace Asia Tenggara, Bustar Maitar, menyatakan, penambahan penggunaan kawasan hutan itu mengancam separuh habitat orangutan. "Sekitar 80 persen lahan gambut terancam degradasi. Total emisi gas rumah kaca yang ditimbulkan bisa mencapai 38 gigaton setara karbon, empat kali emisi global gas rumah kaca 2005," kata Maitar.
Cuaca ekstrem yang terjadi sepanjang 2010—akibat pemanasan global telah merusak sistem iklim dunia—jelas merugikan petani, nelayan, dan negeri ini. Dampak ekstremnya cuaca hanya bisa diminimalkan jika tingkat risiko bencana diturunkan.
Program penanaman 1 miliar pohon memang terus dikampanyekan presiden dan kabinetnya, tetapi itu tidak cukup. Perubahan kebijakan secara menyeluruh dibutuhkan, yaitu mengarusutamakan pengelolaan lingkungan di atas kebijakan pertambangan, kehutanan, perikanan-kelautan, ataupun kebijakan sektoral lain yang abai terhadap risiko bencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.