JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Departemen Kehakiman RI, Yusril Ihza Mahendra, kembali diperiksa penyidik kejaksaan agung di Gedung Pidana Khusus, hari ini. Pemanggilan ini pertama kalinya usai berkas perkara Yusril dinyatakan P19 (berkas tidak lengkap dengan petunjuk).
Yusril datang siang hari ini bersama kuasa hukumnya. Ketika ditanyakan perihal pemeriksaan yang dijalani kali ini, Yusril mengaku kebingungan dengan pemanggilan ini karena sebelumnya sempat dikatakan penyididk sudah cukup mendapat keterangan darinya. "Ngomongnya bolak balik terus. Minggu depan bilangnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Kita lihat saja. Sampai sekarang ternyata pemeriksaan belum selesai," ucap Yusril, Selasa (30/11/2010), di Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta.
Ia menyatakan sebelumnya dikabarkan bahwa di dalam berkasnya ada kesalahan pengetikan sehingga ia harus dimintai lagi keterangan. "Kalau salah ketik pengetiknya saja yang diperiksa," ucap Yusril.
Pada kesempatan kali ini, Yusril juga menambahkan dokumen-dokumen baru yang diserahkan kepada penyidik.
Yusril terjerat kasus Sisminbakum, proyek yang dimulai saat ia menjadi Menteri Kehakiman. Sisminbakum merupakan sebuah sistem pendaftaran perusahaan secara online. Sistem ini memudahkan dan memotong birokrasi dalam mendirikan perusahaan. Namun, biaya pendaftaran Sisminbakum rupanya 90 persen masuk ke PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), perusahaan rekanan Departemen Kehakiman, dan 10 persen masuk ke Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK). Menurut kejaksaan, uang akses sisminbakum ini harusnya masuk sebagai kas negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.