JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tersangka Gayus Halomoan Tambunan dan Kompol Iwan Siswanto terkait kasus suap. Rencananya, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan besok.
"Mudah-mudahan besok bisa dikirim. Tadinya mau dikirim jam 16.00 tadi, tapi takut (kejaksaan) sudah tutup," kata Kepala Bagian Penerangan Polri Kombes Marwoto Soeto di Mabes Polri, Senin (22/11/2010).
Marwoto mengatakan, penyidik sedang melengkapi berkas perkara delapan tersangka lain yakni Briptu BH, Briptu DA, Briptu DS, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S, dan Bripda B. "Pelimpahan berkas perkara mereka menyusul," kata Marwoto.
Seperti diberitakan, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo berjanji proses penyidikan seluruh tersangka akan rampung dalam waktu 10 hari. Sembilan oknum polisi ditetapkan tersangka dan terperiksa di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri setelah menerima suap dari Gayus.
Gayus menyuap agar diberi izin keluar dari rutan. Ia kembali ke rutan mendekati jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni setiap Senin dan Rabu. Diluar agenda sidang itu, Gayus menginap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Terakhir, ia kepergok nonton turnamen tenis di Nusa Dua, Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.