JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota DPR, Hamka Yandhu, terpidana kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Gubernur Bank Indonesia, keluar dari penjara dibekali surat izin resmi yang ditandatangani Kepala Rumah Tahanan Negara Jakarta Pusat.
Berdasarkan berkas salinan berita acara pengeluaran narapidana yang diterima Tribunnews, di situ tercantum bahwa mantan anggota Fraksi Golkar mendapat izin dua hari untuk meninggalkan penjara. Ia pergi ke Watampone dalam rangka acara 40 hari ibundanya. Hal ini murni sesuai prosedur.
Pada berita acara dengan nomor w7.eb.pk.01.05.06-42/TPP/11/2010 terlulis, "Pada hari Rabu tanggal 10 November 2010, kami Kepala Rumah Tahanan Negara Jakarta Pusat mengeluarkan seorang narapidana bernama Hamka Yandhu, yang disebut berusia 29 tahun."
Tercantum pula alamat rumahnya di Jalan Rambutan Nomor 39 Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tertulis, tanggal 9 November 2010, mengabulkan permohonan istri dan keponakan (Ratih Dewanti Iriantina dan Djafar Mappa (surat jaminan terlampir)) untuk menghadiri 40 hari wafatnya ibu kandung atas nama Hj Putri Yandhu tanggal 10 November 2010.
Dalam surat itu disebutkan, pengawal bernama M Hari Riyanto dan ditandatangani oleh Kepala Rutan Jakarta Pusat S Prihantara tanggal 10 November lengkap dengan stampel. Hamka Yandhu pun membubuhkan cap tiga jari kiri.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Hamka mengaku keluar dari rutan sejak Rabu (10/11/2010) petang. Melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, Hamka terbang dengan pesawat Garuda Indonesia GA 610 menuju Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Hamka memastikan bahwa dia tidak akan melarikan diri dan akan kembali ke Rutan Salemba jika izin keluar habis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.