JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga-lembaga negara yang berhubungan dengan perkara dua pimpinan KPK Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah dinilai tidak mampu menghalangi pengambilan keputusan deponeering yang diambil Kejaksaan Agung, meski Kejaksaan harus meminta saran ke berbagai lembaga terkait keputusan tersebut.
"(Pendapat itu) boleh didengar atau tidak, namanya juga saran," ucap Gayus Lumbuun, pakar hukum sekaligus anggota DPR dari F-PDIP saat diskusi di Jakarta, Minggu (31/10/2010).
Febridiansyah, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, Kejaksaan tidak perlu meminta saran atau pendapat kepada DPR karena tidak terkait dengan kasus Bibit-Chandra. Kejaksaan sebaiknya meminta saran dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, serta Presiden.
"Pernyataan Darmono kemarin belum final karena kejaksaan katakan akan road show ke lembaga negara untuk meminta pertimbangan. Tapi itu tidak mengikat karena bukan untuk mempertimbangkan bisa atau tidak deponeering tapi untuk pertimbangkan definisi kepentingan umum," jelas Febri.
Ahmad Yani, anggota DPR dari F-PPP meyakini, DPR akan menolak keputusan deponeering saat pihak Kejaksaan Agung meminta saran DPR. "Saya meyakinkan betul deponeering akan ditolak dan jaksa tahu persis itu. Minta pendapat MA sudah ada pendapat melalui keputusan (peninjauan kembali). Nanti (kejaksaan) lempar bola panas, bilang kami sesungguhnya mau deponnering tapi DPR, MA yang tidak mau," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.