JAKARTA, KOMPAS.com — Mendekati pengambilan sikap oleh Kejaksaan Agung terkait keputusan Mahkamah Agung, Bibit S Riyanto, salah satu pimpinan KPK mengaku pasrah terhadap apa pun keputusan yang akan diambil kejaksaan. Ia menyatakan siap menjalankan segala keputusan kejaksaan.
"Saya siap saja mau apa pun yang dilakukan," ucap Bibit saat diskusi Enam Tahun Pemerintahan SBY dan Wajah Hukum Negeri-Ku, Minggu (24/10/2010) di Jakarta.
Bibit mengatakan, ia dan rekannya, Chandra M Hamzah, tetap tidak mengakui adanya perkara pemerasan terhadap tersangka Anggoro Widjojo. Oleh karena itu, ia menolak jika Kejaksaan Agung mengambil keputusan deponeering atau mengesampingkan perkara.
"Saya masuk ke KPK mau dandani republik ini. Kalau mau kaya, saya tidak masuk KPK. Saya lahir di keluarga melarat. Tapi saya tidak ijo dengan uang. Saya merasa terhina dikatakan menerima Rp 1,5 miliar dari Anggodo," ungkapnya.
Ahmad Rifai, penasihat hukum Bibit-Chandra, mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti adanya rekayasa kasus jika perkara kliennya dilimpahkan ke pengadilan. Salah satu bukti itu adalah rekaman pembicaraan Anggodo dengan berbagai pihak yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Bukti lain nanti saja," kata dia.
Namun, kata Ahmad Rifai, pihaknya berharap Kejaksaan Agung kembali menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) dengan alasan hukum yang sesuai perundang-undangan.
Seperti diberitakan, salinan keputusan MA itu akan dikirimkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Kejaksaan Agung, besok. Plt Jaksa Agung, Darmono, mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap setelah mempelajari amar putusan MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.