JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penyidik kasus Sisminbakum membenarkan perihal kedatangan saksi kasus Sisminbakum, Hary Tanoesoedibjo, pada Senin (11/10/2010). Kedatangan Hary Tanoe ini diakui di luar jadwal pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Rabu (13/10/2010).
"Betul sudah dipanggil kapasitasnya sebagai saksi. Pemanggilan kami sesuai dengan surat pukul 09.00 hari Rabu. Tiba-tiba yang bersangkutan datang mendahului panggilan hari Senin," ujar penyidik pidana khusus, Andi Herman, Jumat (15/10/2010), dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Namun, Andi menjelaskan, kehadiran Hary Tanoe tersebut sudah melewati batas waktu normal pemeriksaan, yakni saat malam hari (sebelumnya diberitakan sore hari). "Jadi, ini persoalan etis tidak etis pemeriksaan malam. Akhirnya yang bersangkutan kami minta besoknya datang lagi. Tapi, dia tidak bisa dan memohon diundur hingga pekan depan," ujarnya.
Sementara itu, pihak penyidik masih belum bisa memastikan waktu pasti pemeriksaan Hary Tanoe pada pekan depan. "Yang jelas ada itikad yang ditunjukkan dan akan kami periksa minggu depan. Saat ini statusnya masih saksi," ungkap Andi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hary Tanoe sudah dipanggil tiga kali oleh pihak kejaksaan. Namun, kubu Hary Tanoe mengaku baru menerima surat pemanggilan dua kali. Dari semua panggilan itu, tak ada satu pun yang dipenuhi Hary Tanoe.
Kapasitas Hary Tanoe pada kaitan kasus ini adalah sebagai Komisaris PT Bhakti Investama, perusahaan yang menyuplai dana kepada PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang menjadi rekanan Departemen Kehakiman dalam mengadakan proyek Sisminbakum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.