Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darmono Minta Publik Sabar

Kompas.com - 15/10/2010, 13:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kejaksaan Agung RI Darmono meminta publik untuk bersabar perihal kelanjutan kasus Bibit-Chandra yang kini kuncinya ada di tangan kejaksaan tersebut. Darmono berdalih hingga kini Kejaksaan Agung belum mengambil tindakan apapun karena belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Saya minta sabar tunggu sampai ada putusan itu bisa kita terima dan kami pasti akan menjalankan sesuai dengan amar, terhadap putusan hakim tersebut," ujar Darmono, Jumat (15/10/2010), di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Ia mengungkapkan, biasanya putusan MA diterima pihak kejaksaan satu minggu setelah putusan dibacakan. Namun, hingga kini kejaksaan tidak tahu mengapa MA belum memberikan salinan putusan tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Darmono pun masih tetap berpegang teguh kejaksaan hanya akan memilih dua dari tiga opsi yang bisa dilakukan kejaksaan terkait perkara Bibit-Chandra. Dua opsi tersebut yakni melimpahkan ke pengadilan atau deponering (mengenyampingkan perkara).

"Saya jelaskan lagi sampai hari ini kita belum terima putusan MA, sehingga pendapat saya masih tetap sama kemarin, kita belum bisa tafsirkan amar putusannya. Dua opsi itu yang kira-kita akan saya lakukan," ujarnya.

Kalaupun harus dilanjutkan ke pengadilan, Darmono mengaku akan tetap konsekuen menjalankan kasus ini ke meja hijau. "Saya punya kewajiban melaksanakan keputusan pengadilan yang punya kekuatan tetap dan melaksanakan penetapan hakim karena itu amanah undang-undang tentu itu akan kami laksanakan," tandasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (13/10/2010), mantan anggota Tim Delapan mendatangi Kejaksaan Agung untuk mendorong Jaksa Agung agar melakukan pemeriksaan tambahan. Akan tetapi, Darmono saat itu mengaku tidak bisa menjalankan opsi tersebut karena kasus Bibit-Chandra sudah P21 (berkas lengkap).

Oleh karena itu, tinggal dua opsi yang tersisa yakni ke pengadilan atau deponeering. Pilihan deponering, menuntut jaksa agung untuk mendapatkan dukungan dari tiga lembaga negara yakni MA, DPR, dan Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

    Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

    Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

    Nasional
    Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

    Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    [POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Nasional
    Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

    Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

    Nasional
    Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

    Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

    Nasional
    Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

    Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

    Nasional
    Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

    Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

    Nasional
    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Nasional
    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Nasional
    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    Nasional
    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

    Nasional
    Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com