Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Kosasih Beberkan Rekayasa Uang

Kompas.com - 04/10/2010, 18:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Andi Kosasih membeberkan rekayasa asal-usul uang Rp 28 miliar yang pernah dia akui sebagai miliknya. Menurut Andi, rekayasa kepemilikan uang dalam rekening yang diblokir penyidik Bareskrim Polri itu diatur oleh Haposan Hutagalung.

Andi saat bersaksi di sidang terdakwa Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/10/2010), mengatakan, awalnya ia diminta Haposan bertemu di Hotel Sultan, Jaksel. Di restoran di dalam hotel, Haposan meminta tolong Andi agar mengakui bahwa ia adalah pemilik uang. "Kalau sama bos (Andi) mengakui (uang) itu masuk akal," ucap Andi menirukan perkataan Haposan.

Saat itu, kata Andi, Haposan tidak banyak menjelaskan tentang uang. Andi mengaku tidak tahu soal berapa jumlah uang, siapa pemilik uang, dan lain-lain. Setelah itu, Andi dibawa ke salah satu kamar di hotel. Di dalam sudah ada lima orang. Andi mengaku tidak banyak tahu soal pembicaraan di dalam kamar. Menurut Andi, saat itu Haposan meminta Lambertus untuk membuat konsep perjanjian kerja sama. "Saya langsung pulang," kata dia.

Seminggu kemudian, tambah Andi, ia diminta Haposan untuk datang ke kantor Haposan di Gedung Patra Jasa di Kuningan untuk menandatangani kerja sama yang berisi pengadaan tanah seluas 2 hektar. Peristiwa penandatanganan itu dihadiri pula oleh Lambertus dan Gayus. "Surat itu sudah jadi. Saya dan Gayus tanda tangan," ucap Andi.

Andi kembali diminta hadir oleh Haposan di Hotel Kartika Chandra, Jaksel. Gayus, Haposan, Lambertus, Kompol Arafat Enanie, dan Ajun Komisaris Sri Sumartini turut hadir. "Perjanjian yang lama diubah. Angka-angkanya diubah. Seolah-olah saya berikan uang kepada Gayus jumlahnya 2,8 juta dollar AS. Di situ dibuat enam kuitansi (seolah-olah penyerahan uang dari dia ke Gayus). Saya dan Gayus tanda tangan," paparnya.

"Siapa yang buat surat perjanjian baru?" tanya hakim. "Saat itu saya lihat Ibu Tini dan Arafat ngetik, tapi saya enggak tahu siapa yang ketik (surat perjanjian)," jawab Andi.

"Apa isi perjanjian itu benar?" tanya hakim. "Tidak benar," jawab Andi. "Jadi saudara bohong saat itu?" tanya hakim. "Iya, cukup sekali (bohong)," timpal Andi dan disambut tawa pengunjung.

Setelah itu, lanjutnya, ia diperiksa Arafat sebagai saksi terkait perjanjian itu di Bareskrim Polri. Andi juga mengaku pernah diperiksa oleh AKB Mardiyani terkait perjanjian itu. Lantaran tidak bisa menjawab pertanyaan Mardiyani, ia lalu menelpon Haposan. "Enggak lama, Haposan SMS bilang 'aman bos'," ungkap Andi.

Haposan, tambah Andi, juga pernah memintanya menandatangani surat permohonan pembukaan pemblokiran rekening Gayus untuk diserahkan kepada penyidik. Setelah itu, Andi tahu bahwa pemblokiran dibuka pada Desember 2009.

Andi mengaku pernah dijanjikan uang oleh Haposan. Namun, sampai peblokiran dibuka, ia mengaku tidak menerima uang, baik dari Haposan maupun Gayus. "Saya tidak pernah menikmati apa pun. Saya bisa bertanggung jawab sampai anak cucu saya," ucap Andi.

"Lalu kenapa saudara mau bantu?" tanya Adnan Buyung, pengacara Gayus. "Saya berteman baik sama Haposan," timpal Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

    Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

    Nasional
    Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

    Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

    Nasional
    Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

    Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

    Nasional
    Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

    Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

    Nasional
    Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

    Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

    Nasional
    Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

    Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

    Nasional
    Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

    Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

    Nasional
    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    Nasional
    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    Nasional
    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Nasional
    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Nasional
    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Nasional
    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Nasional
    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Nasional
    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com