JAKARTA, KOMPAS.com — Andi Kosasih membeberkan rekayasa asal-usul uang Rp 28 miliar yang pernah dia akui sebagai miliknya. Menurut Andi, rekayasa kepemilikan uang dalam rekening yang diblokir penyidik Bareskrim Polri itu diatur oleh Haposan Hutagalung.
Andi saat bersaksi di sidang terdakwa Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/10/2010), mengatakan, awalnya ia diminta Haposan bertemu di Hotel Sultan, Jaksel. Di restoran di dalam hotel, Haposan meminta tolong Andi agar mengakui bahwa ia adalah pemilik uang. "Kalau sama bos (Andi) mengakui (uang) itu masuk akal," ucap Andi menirukan perkataan Haposan.
Saat itu, kata Andi, Haposan tidak banyak menjelaskan tentang uang. Andi mengaku tidak tahu soal berapa jumlah uang, siapa pemilik uang, dan lain-lain. Setelah itu, Andi dibawa ke salah satu kamar di hotel. Di dalam sudah ada lima orang. Andi mengaku tidak banyak tahu soal pembicaraan di dalam kamar. Menurut Andi, saat itu Haposan meminta Lambertus untuk membuat konsep perjanjian kerja sama. "Saya langsung pulang," kata dia.
Seminggu kemudian, tambah Andi, ia diminta Haposan untuk datang ke kantor Haposan di Gedung Patra Jasa di Kuningan untuk menandatangani kerja sama yang berisi pengadaan tanah seluas 2 hektar. Peristiwa penandatanganan itu dihadiri pula oleh Lambertus dan Gayus. "Surat itu sudah jadi. Saya dan Gayus tanda tangan," ucap Andi.
Andi kembali diminta hadir oleh Haposan di Hotel Kartika Chandra, Jaksel. Gayus, Haposan, Lambertus, Kompol Arafat Enanie, dan Ajun Komisaris Sri Sumartini turut hadir. "Perjanjian yang lama diubah. Angka-angkanya diubah. Seolah-olah saya berikan uang kepada Gayus jumlahnya 2,8 juta dollar AS. Di situ dibuat enam kuitansi (seolah-olah penyerahan uang dari dia ke Gayus). Saya dan Gayus tanda tangan," paparnya.
"Siapa yang buat surat perjanjian baru?" tanya hakim. "Saat itu saya lihat Ibu Tini dan Arafat ngetik, tapi saya enggak tahu siapa yang ketik (surat perjanjian)," jawab Andi.
"Apa isi perjanjian itu benar?" tanya hakim. "Tidak benar," jawab Andi. "Jadi saudara bohong saat itu?" tanya hakim. "Iya, cukup sekali (bohong)," timpal Andi dan disambut tawa pengunjung.
Setelah itu, lanjutnya, ia diperiksa Arafat sebagai saksi terkait perjanjian itu di Bareskrim Polri. Andi juga mengaku pernah diperiksa oleh AKB Mardiyani terkait perjanjian itu. Lantaran tidak bisa menjawab pertanyaan Mardiyani, ia lalu menelpon Haposan. "Enggak lama, Haposan SMS bilang 'aman bos'," ungkap Andi.
Haposan, tambah Andi, juga pernah memintanya menandatangani surat permohonan pembukaan pemblokiran rekening Gayus untuk diserahkan kepada penyidik. Setelah itu, Andi tahu bahwa pemblokiran dibuka pada Desember 2009.
Andi mengaku pernah dijanjikan uang oleh Haposan. Namun, sampai peblokiran dibuka, ia mengaku tidak menerima uang, baik dari Haposan maupun Gayus. "Saya tidak pernah menikmati apa pun. Saya bisa bertanggung jawab sampai anak cucu saya," ucap Andi.
"Lalu kenapa saudara mau bantu?" tanya Adnan Buyung, pengacara Gayus. "Saya berteman baik sama Haposan," timpal Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.