JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran atau damkar di beberapa daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu (29/9/2010).
"Tadi itu (saya) hanya menyampaikan bahwa kasus damkar ada penyidikan baru dengan tersangka HS, mantan Mendagri," katanya. Hingga saat ini, ia mengatakan belum ada pencekalan untuk tersangka kasus ini. Johan hanya mengatakan bahwa pencekalan akan dilakukan sesegera mungkin.
Kasus serupa sebelumnya telah menjerat Ismeth Abdullah selaku mantan Gubernur Kepulauan Riau dan Oentarto Sindung Mawardi selaku Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri. Ismeth telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus yang sama oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Oentarto Sindung Mawardi divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kasus dugaan korupsi damkar ini berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi. Di situ kepala daerah diminta membeli damkar pada rekanan yang telah ditentukan, yakni PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud.
Sementara itu, MJ Baringbing selaku Kepala Bagian Humas, Litigasi, dan Tata Usaha Kementerian Hukum dan HAM mengatakan belum ada pencekalan untuk Hari Sabarno. "Hari Sabarno sampai 15 menit lalu belum ada pencekalan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.