”Sebagai penyidik, saya tidak pernah dilibatkan atau ditanya,” kata Arafat. Ia mengaku baru mengetahui adanya pembukaan pemblokiran rekening saat ia diminta untuk mengantar surat permintaan pembukaan blokir dari Raja Erizman. ”Saya diminta untuk mengantar surat ke Bank. Yang minta Kanit saya, Eko Budi,” katanya.
Setelah rekening dibuka, lanjut Arafat, penasihat hukum Gayus Tambunan, yakni Haposan Hutagalung, menemui Eko Budi Sampurno. ”Ada yang diberikan kepada Pak Eko, yaitu uang,” katanya. Setelah itu, Haposan pun keluar.
Saat Haposan keluar, menurut Arafat, Eko Budi sempat melontarkan perkataan, ”Enak saja, masa saya mau dikasih Rp 50 juta. Kita punya harga diri.” Arafat kemudian menghubungi Haposan dan memberitahukan pernyataan Eko Budi itu.
Menurut Arafat, Haposan lalu mengajak Arafat bertemu di Hotel Ambara. Dalam pertemuan itu, Haposan mengungkapkan, uang yang diserahkan kepada Eko Budi bukanlah Rp 50 juta, melainkan 50.000 dollar AS.
Haposan juga mengungkapkan rencana pembagian uang kepada polisi sebesar Rp 5 miliar, kepada kejaksaan Rp 5 miliar, hakim Rp 5 miliar, pengacara Rp 5 miliar, dan sisanya untuk Gayus Tambunan sendiri.