Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erizman Sebut Peran Cirus Sinaga

Kompas.com - 16/09/2010, 02:55 WIB

Jakarta, Kompas - Pembukaan rekening mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gayus HP Tambunan, sekitar Rp 24,6 miliar dilakukan karena adanya petunjuk dari jaksa Cirus Sinaga. Jaksa memberi petunjuk, kasus yang melibatkan Gayus tak terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Gayus, sesuai petunjuk Cirus, hanya diduga terlibat tindak pidana penggelapan. Barang buktinya sebesar Rp 395 juta.

Hal itu diungkapkan saksi Brigadir Jenderal (Pol) Raja Erizman, mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, dalam sidang perkara tindak pidana korupsi, terkait kasus Gayus Tambunan, dengan terdakwa Sjahril Djohan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/9).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sudarwin dengan hakim anggota Mien Trisnawati dan Ida Bagus Dwi Yantara itu, dihadirkan juga saksi Komisaris M Arafat Enanie. Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, antara lain Hotma Sitompoel.

”Setelah dinyatakan P21 (berkas dinyatakan lengkap), jaksa memberi petunjuk, yang disita dan dijadikan barang bukti Rp 395 juta untuk tindak pidana penggelapan,” kata Raja Erizman. Berdasarkan petunjuk jaksa itu, beberapa rekening yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang sebelumnya diblokir penyidik, harus dibuka.

Oleh karena itu, menurut Raja Erizman, atas dasar petunjuk jaksa Cirus itu, ia pun menandatangani surat permintaan pembukaan rekening yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan, yaitu korupsi dan pencucian uang. Surat itu disampaikan kepada pihak perbankan pada 26 November 2009.

Padahal, menurut Raja Erizman, dari penjelasan penyidik kasus Gayus Tambunan di Mabes Polri, seperti Kepala Unit (Kanit) Komisaris Besar Eko Budi Sampurno, berkas perkara Gayus yang diserahkan kepada kejaksaan memuat tiga pasal sangkaan, yaitu tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penggelapan.

”Penyidik menjelaskan perkara Gayus Tambunan sudah diserahkan dengan tiga pasal yang disangkakan, yaitu pencucian uang, korupsi, dan penggelapan,” kata Raja Erizman lagi.

Tak tahu

Sebaliknya, saksi Arafat Enanie, mengakui, sampai berkas dinyatakan lengkap, ada tiga sangkaan tindak pidana terhadap Gayus Tambunan, yaitu tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Namun, ia tidak mengetahui bagaimana proses pembukaan pemblokiran rekening milik Gayus Tambunan itu dilakukan.

”Sebagai penyidik, saya tidak pernah dilibatkan atau ditanya,” kata Arafat. Ia mengaku baru mengetahui adanya pembukaan pemblokiran rekening saat ia diminta untuk mengantar surat permintaan pembukaan blokir dari Raja Erizman. ”Saya diminta untuk mengantar surat ke Bank. Yang minta Kanit saya, Eko Budi,” katanya.

Setelah rekening dibuka, lanjut Arafat, penasihat hukum Gayus Tambunan, yakni Haposan Hutagalung, menemui Eko Budi Sampurno. ”Ada yang diberikan kepada Pak Eko, yaitu uang,” katanya. Setelah itu, Haposan pun keluar.

Saat Haposan keluar, menurut Arafat, Eko Budi sempat melontarkan perkataan, ”Enak saja, masa saya mau dikasih Rp 50 juta. Kita punya harga diri.” Arafat kemudian menghubungi Haposan dan memberitahukan pernyataan Eko Budi itu.

Menurut Arafat, Haposan lalu mengajak Arafat bertemu di Hotel Ambara. Dalam pertemuan itu, Haposan mengungkapkan, uang yang diserahkan kepada Eko Budi bukanlah Rp 50 juta, melainkan 50.000 dollar AS.

Haposan juga mengungkapkan rencana pembagian uang kepada polisi sebesar Rp 5 miliar, kepada kejaksaan Rp 5 miliar, hakim Rp 5 miliar, pengacara Rp 5 miliar, dan sisanya untuk Gayus Tambunan sendiri. (FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com