JAKARTA, KOMPAS.com — Menanggapi terpilihnya Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto oleh Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK, Ketua Badan Kehormatan DPR, Gayus Lumbuun menyampaikan bahwa DPR bisa saja memilih Ketua KPK di luar yang dipilih Pansel tersebut. "Kami tidak terpaku dengan wajib memilih yang disodorkan pemerintah," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/8/2010).
DPR, kata Gayus, memiliki hak untuk menerima atau menolak calon ketua KPK pilihan Pansel jika calon tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria sesuai perundang-undangan. "Karena ada dugaan titipan, kriteria yang tidak memadai," katanya.
Terkait penilaian Gayus mengenai kedua calon pilihan pansel, dia tidak berkomentar. "Kita belum bisa berpendapat karena harus secara formal disampaikan di fit and proper test Komisi III," katanya.
Gayus pun enggan berkomentar mengenai tidak terpilihnya Jimly Asshiddiqie sebagai calon ketua KPK oleh Pansel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.