JAKARTA, KOMPAS.com — Tidak adanya call data record (CDR) atau rekaman lalu lintas hubungan komunikasi antara Direktur Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja dengan Ary Muladi bisa membuktikan bahwa dugaan suap yang disangkakan kepada dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, adalah upaya kriminalisasi terhadap KPK.
"CDR bisa membuktikan kriminalisasi itu terjadi. Saya sejak awal sudah mengatakan, ada upaya kriminalisasi," kata pengacara Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto, yang dihubungi Jumat (20/8/2010).
Bambang mempertanyakan pernyataan polisi sebelumnya yang menyebutkan bahwa CDR adalah bukti kuat terjadinya komunikasi antara Ade dan Ary. KPK sudah melakukan pengecekan atas nomor yang dicatat dalam CDR. Nomor yang tertera diketahui bukan nomor telepon Ade.
Ia juga mengatakan dalam berkas perkara kliennya, CDR tidak dicantumkan sebagai salah satu alat bukti. "Kalau katanya bukti kuat, seharusnya ada di BAP dong. Kenyataannya, CDR tidak ada dalam BAP Bibit-Chandra. Agak aneh kalau bukti yang paling kuat tidak disertakan ke BAP," kata Bambang.
Ia mengatakan, bukti permulaan adalah awal yang kuat seyogianya digunakan aparat penegak hukum dalam menjerat seseorang. Oleh karena itu, misteri ada tidaknya CDR itu menjadi pertanyaan. "Apakah betul ada bukti permulaan untuk menempatkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka. Kalau enggak ada bukti permulaan, berarti tidak ada kasusnya. Kalau tidak ada kasusnya, berarti dugaan selama ini kemungkinan benar," papar calon pimpinan KPK ini.
Dugaan yang dimaksud Bambang adalah sinyalemen bahwa perkara yang dijeratkan kepada Bibit-Chandra hanya upaya untuk mengkriminalisasi pimpinan KPK.
Terkait pernyataan polisi bahwa CDR yang dimaksud tidak ada, Bambang menilai Polri telah menghina parlemen karena Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri pernah mengatakan memiliki bukti kuat terjadi hubungan komunikasi antara Ade dan Ary dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
"Selain itu, contempt of the court (penghinaan terhadap pengadilan), karena sudah membawa kasus ke pengadilan, tapi tidak bisa dibuktikan. Ini bagian dari tindak pidana. Kalau bagian dari tindak pidana dan siapa pun harus bertanggung jawab," ujarnya.
Seperti diberitakan, Kapolri dalam beberapa kesempatan selalu mengatakan bahwa polisi memiliki bukti kuat yang menunjukkan adanya dugaan suap kepada dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Awalnya, dikatakan ada rekaman percakapan antara Ade Raharja dan orang yang disebut sebagai perantara pemberi suap, Ary Muladi. Pernyataan ini diralat bahwa yang dimiliki polisi adalah call data record (CDR). Belakangan, polisi kembali meralat bahwa CDR yang dikantongi polisi bukan percakapan antara Ade dan Ary.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.