JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Jenderal Susno Duadji memilih tak banyak bicara ketika ditanya soal rekening gendut milik sejumlah perwira tinggi Polri. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ini hanya tersenyum dan memberikan jawaban normatif.
"Kita lihat saja. Semua masyarakat akan menilai. Saya kira wartawan infonya banyak sekali. Kita lihat saja nanti prosesnya," kata Susno usai hadir pada sidang uji materi Pasal 10 Ayat 2 UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/8/2010).
Soal rekening gendut, dan juga kasus praktik makelar kasus, bermula ketika Susno melapor ke Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum di Gedung Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Jakarta, pada pertengahan Maret silam.
Saat itu, ada dua kasus yang diadukan ke Satgas. Pertama, terkait kasus Gayus Tambunan, pegawai pajak yang mengawasi sejumlah perusahaan. "Salah satunya diduga menerima suap. Uang itu disimpan dalam beberapa rekening, salah satunya Rp 390 juta, cukup untuk pembuktian dalam penyidikan dan diterima jaksa. Jika terbukti, berarti pencucian uangnya terbukti," kata Susno saat itu.
Kasus kedua, terkait beberapa rekening yang di antaranya senilai Rp 25 miliar yang uangnya sudah dicairkan. Alasan pencairan karena seseorang mengaku uang itu miliknya dan bukan milik Gayus. Namun, itu tanpa dicek dengan bukti pemilikan lain saat penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.