Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU: Raja Tahu Pembagian Dana Gayus

Kompas.com - 02/08/2010, 14:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Sjahril Djohan bersama tersangka Haposan Hutagalung menemui Brigjen (Pol) Raja Erizman di ruang kerjanya di Gedung Bareskrim Polri membicarakan pembagian uang jika rekening Gayus Halomoan Tambunan senilai Rp 28 miliar dibuka penyidik. Saat itu, Raja menjabat Direkrur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Hal itu diungkap jaksa penuntut umum (JPU) Sila Pulungan, saat membacakan dakwaan Sjahril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/8/2010). JPU juga mendakwa Sjahril menyuap uang Rp 500 juta untuk mantan Kabareskrim Komjen Susno Duaji terkait kasus PT Salma Arowana Lestari (PT SAL).

Dikatakan JPU, awalnya Haposan meminta tolong Sjahril menyampaikan kepada Susno agar penyidik tidak menahan kliennya, Gayus, serta membuka blokir rekening di dua bank. Permintaan itu lantaran Haposan tahu bahwa Sjahril mengenal dekat Susno. Sjahril pun bersedia. Setelah menemui Susno, Sjahril meminta Haposan menyiapkan uang Rp 3,5 miliar.

Selanjutnya, dalam pertemuan dengan Raja sekitar bulan September 2009 itu, kata JPU, Haposan menulis di atas kertas kecil rencana pembagian uang jika rekening Gayus dapat dibuka. Haposan menuliskan: Bareskrim 5, Kejaksaan 5, Hakim 5, Gy (Gayus) 5, HP (haposan) + lawyer 5.

Keterangan yang sama pernah diungkap ketua tim independen Irjen Matius Salempang saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Saat itu, Matius katakan masing-masing terima Rp 5 miliar.

Hasil pertemuan itu, lanjut JPU, diteruskan ke Susno. Selain menyerahkan tulisan tangan Haposan, Sjahril juga menyerahkan salinan berkas Gayus yang dinyatakan lengkap (P21). "Susno lalu membaca secara cepat lalu mengganggukkan kepalanya," ucap JPU.

Seperti diberitakan, rekening yang diblokir oleh Brigjen (Pol) Edmond Ilyas itu kemudian dibuka oleh Raja. Alasannya, uang itu tidak terbukti hasil tindak pidana. Penyidik hanya bisa membuktikan Rp 395 juta yang terlibat pidana. Terkait kasus Gayus, Raja hanya dikenai pelanggaran kode etik profesi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Bhayangkara Ke-78, Jokowi Berikan Potongan Tumpeng Pertama ke Kapolri

Hari Bhayangkara Ke-78, Jokowi Berikan Potongan Tumpeng Pertama ke Kapolri

Nasional
Kapolri Petakan Kerawanan Jelang Pilkada 2024

Kapolri Petakan Kerawanan Jelang Pilkada 2024

Nasional
Pesan Jokowi ke Polri: Jaga Netralitas dan Stabilitas Pilkada 2024

Pesan Jokowi ke Polri: Jaga Netralitas dan Stabilitas Pilkada 2024

Nasional
Kontras: Ada 69 Peristiwa Anggota Polisi Terlibat Kasus Narkoba Setahun Terakhir

Kontras: Ada 69 Peristiwa Anggota Polisi Terlibat Kasus Narkoba Setahun Terakhir

Nasional
Kontras: Polisi 15 Kali Salah Tangkap dalam Setahun Terakhir, Korbannya 23 Orang

Kontras: Polisi 15 Kali Salah Tangkap dalam Setahun Terakhir, Korbannya 23 Orang

Nasional
Menpan-RB Ungkap 3 Skema Terbaru Pemindahan ASN ke IKN

Menpan-RB Ungkap 3 Skema Terbaru Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Pilkada Serentak 2024, Perindo Koalisi dengan PKS dan PDI-P di Daerah Berbeda

Pilkada Serentak 2024, Perindo Koalisi dengan PKS dan PDI-P di Daerah Berbeda

Nasional
Cak Imin Sebut Duet Anies-Andika Perkasa Sudah Dibicarakan PDI-P dan PKB

Cak Imin Sebut Duet Anies-Andika Perkasa Sudah Dibicarakan PDI-P dan PKB

Nasional
Momen Prabowo Dampingi Jokowi Saksikan Defile Bersama di HUT Bhayangkara

Momen Prabowo Dampingi Jokowi Saksikan Defile Bersama di HUT Bhayangkara

Nasional
Kuda Mogok Jalan Warnai Puncak Hari Bhayangkara di Monas

Kuda Mogok Jalan Warnai Puncak Hari Bhayangkara di Monas

Nasional
Kemenpan-RB Paparkan 3 Skema Pemindahan ASN ke IKN

Kemenpan-RB Paparkan 3 Skema Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
RI Kirim Bantuan Rp 17 Miliar untuk Korban Tanah Longsor di Papua Nugini

RI Kirim Bantuan Rp 17 Miliar untuk Korban Tanah Longsor di Papua Nugini

Nasional
Wapres Dukung Keberlanjutan Kerja Sama Pelayanan Publik Indonesia-Azerbaijan

Wapres Dukung Keberlanjutan Kerja Sama Pelayanan Publik Indonesia-Azerbaijan

Nasional
Gugat Penyidik KPK ke PN Jaksel, Tim Hukum PDI-P: Penyitaan Tak Sesuai KUHAP

Gugat Penyidik KPK ke PN Jaksel, Tim Hukum PDI-P: Penyitaan Tak Sesuai KUHAP

Nasional
HUT Ke-78 Bhayangkara, Fahira Idris Dorong Polri Beradaptasi dan Berinovasi Jaga Keamanan

HUT Ke-78 Bhayangkara, Fahira Idris Dorong Polri Beradaptasi dan Berinovasi Jaga Keamanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com