JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Sjahril Djohan bersama tersangka Haposan Hutagalung menemui Brigjen (Pol) Raja Erizman di ruang kerjanya di Gedung Bareskrim Polri membicarakan pembagian uang jika rekening Gayus Halomoan Tambunan senilai Rp 28 miliar dibuka penyidik. Saat itu, Raja menjabat Direkrur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Hal itu diungkap jaksa penuntut umum (JPU) Sila Pulungan, saat membacakan dakwaan Sjahril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/8/2010). JPU juga mendakwa Sjahril menyuap uang Rp 500 juta untuk mantan Kabareskrim Komjen Susno Duaji terkait kasus PT Salma Arowana Lestari (PT SAL).
Dikatakan JPU, awalnya Haposan meminta tolong Sjahril menyampaikan kepada Susno agar penyidik tidak menahan kliennya, Gayus, serta membuka blokir rekening di dua bank. Permintaan itu lantaran Haposan tahu bahwa Sjahril mengenal dekat Susno. Sjahril pun bersedia. Setelah menemui Susno, Sjahril meminta Haposan menyiapkan uang Rp 3,5 miliar.
Selanjutnya, dalam pertemuan dengan Raja sekitar bulan September 2009 itu, kata JPU, Haposan menulis di atas kertas kecil rencana pembagian uang jika rekening Gayus dapat dibuka. Haposan menuliskan: Bareskrim 5, Kejaksaan 5, Hakim 5, Gy (Gayus) 5, HP (haposan) + lawyer 5.
Keterangan yang sama pernah diungkap ketua tim independen Irjen Matius Salempang saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Saat itu, Matius katakan masing-masing terima Rp 5 miliar.
Hasil pertemuan itu, lanjut JPU, diteruskan ke Susno. Selain menyerahkan tulisan tangan Haposan, Sjahril juga menyerahkan salinan berkas Gayus yang dinyatakan lengkap (P21). "Susno lalu membaca secara cepat lalu mengganggukkan kepalanya," ucap JPU.
Seperti diberitakan, rekening yang diblokir oleh Brigjen (Pol) Edmond Ilyas itu kemudian dibuka oleh Raja. Alasannya, uang itu tidak terbukti hasil tindak pidana. Penyidik hanya bisa membuktikan Rp 395 juta yang terlibat pidana. Terkait kasus Gayus, Raja hanya dikenai pelanggaran kode etik profesi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.