JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menyatakan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan mencabut paspor tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum, Hartono Tanoesoedibyo, yang berangkat ke luar negeri satu hari sebelum penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Itu protapnya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari, di Jakarta, Jumat (9/7/2010).
Menurut dia, pencabutan paspor bisa dilakukan jika tersangka tindak pidana tidak memenuhi panggilan sampai batas waktu yang dijanjikan.
Hartono Tanoesoedibyo, mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika, dan Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM, ditetapkan sebagai tersangka kasus Sisminbakum yang diduga merugikan keuangan negara Rp 420 miliar.
Keduanya akan diperiksa pada 1 Juli. Namun, Hartono tidak memenuhi janji itu dan kuasa hukumnya menyebutkan bahwa kliennya berangkat ke Singapura untuk berobat sekaligus berlibur anak sekolah.
Kuasa hukumnya meminta waktu kepada Kejagung sampai 15 Juli karena pada tanggal itu kliennya akan pulang ke Tanah Air.
Pada bagian lain, Jampidsus menyebutkan, pihaknya sudah memeriksa tiket perjalanan Hartono Tanoesoedibyo yang diketahui berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura, yang kemudian dilanjutkan ke Australia.
"Kami sudah mendapatkan salinan tiket perjalanan Hartono yang berangkat dari Jakarta ke Singapura kemudian ke Australia," katanya.
Sebelumnya, Imigrasi menyebutkan, Hartono Tanoesoedibyo berangkat ke Taiwan (China Taipei) pada 24 Juni atau satu hari sebelum pengajuan cekal sekaligus penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.