Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misbakhun Tolak Semua Dakwaan

Kompas.com - 07/07/2010, 16:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus penerbitan L/C fiktif Mukhamad Misbakhun dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak dakwaan yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum terkait keterlibatan dalam penerbitan letter of credit (L/C) fiktif.

Kuasa hukum Mukhamad Misbakhun, Parluhutan Simanjuntak, pada sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2010), mengatakan, surat gadai deposito senilai 4,5 juta dollar AS yang seolah-olah disampaikan pihak PT Selalang Prima International (SPI) kepada Bank Century terkait permohonan fasilitas L/C adalah sah dan tidak palsu.  Parluhutan juga membantah kalau L/C itu disebut fiktif, tetapi gagal bayar.

Dia menjelaskan bahwa pada 4 November 2008, SPI gagal mengupayakan pendanaan tersebut sehingga mengajukan rescheduling fasilitas L/C. Selanjutnya pada 26 November 2008, Bank Century menegaskan bahwa telah jatuh tempo dalam kewajiban L/C sehingga meminta SPI segera menyiapkan dana 16,5 juta dollar AS.

Terkait hal ini, Bank Century melakukan kesepakatan dengan SPI terkait restrukturisasi kewajiban 16,5 juta dollar AS tersebut. Setelah SPI menyerahkan jaminan berupa tanah, bangunan, dan kapal tanker serta agunan piutang Rp 51miliar, restrukturisasi L/C berjalan lancar dan sudah dibayar 6 juta dollar AS. "Dengan demikian, baik polisi maupun Bank Mutiara tidak pernah menyatakan bahwa L/C SPI sebagai L/C fiktif," tegasnya.

Selain ini, tim kuasa hukum Misbakhun menilai jaksa penuntut tidak cermat dalam mendakwa Misbakhun dengan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 10 Tahun 1998 karena pasal itu ditujukan untuk subyek hukumnya direksi dan komisaris bank. Sedangkan Misbakhun selaku komisaris SPI dan Franky Ongkowardojo selaku Dirut SPI tidak memiliki kedudukan di Bank Century.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di WWF 2024, Pertamina Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com