JAKARTA, KOMPAS.com — Banyak alasan seseorang dinyatakan tak lolos seleksi administrasi pada proses pencalonan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Misalnya, keahlian dan pengalaman yang tidak sesuai dengan persyaratan. Lalu, ada pula yang tidak memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani. Bahkan, ada pula 15 calon yang dinilai terlalu tua atau masih "di bawah umur" menjadi pimpinan KPK.
Namun, ada juga bakal calon yang gagal karena urusan remeh-temeh. Salah satunya, sebagaimana diungkapkan Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Patrialis Akbar, yang juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yaitu tak melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. "Alasannya, tak ada dana untuk mengurus SKCK," ungkap Patrialis kepada para wartawan, Minggu (27/6/2010) di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.
Padahal, pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tergolong murah. Dari pengakuan beberapa orang kepada Kompas.com, umumnya mereka mengeluarkan biaya sekitar Rp 10.000 untuk mengurus SKCK, yang biasanya menjadi salah satu dokumen yang harus diserahkan ketika hendak menjadi PNS.
Selain itu, ada pula bakal calon yang terpaksa harus menunda cita-citanya menjadi pimpinan KPK karena lupa menyertakan materai pada surat permohonan yang disyaratkan Pansel KPK. "Di sini dituntut kecermatan seorang calon. Tidak cermat, Pansel anggap tidak lulus," ujar Patrialis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.