JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara tujuh tersangka yang terlibat mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Empat tersangka lain masih dalam proses melengkapi pemberkasan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, berkas perkara yang dinyatakan lengkap yakni tersangka Gayus, Sjahril Djohan, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung, Kompol Arafat, dan AKP Sri Sumartini.
Menurut Edward, sebagian tersangka beserta berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, sebagian lagi belum dilimpahkan lantaran beberapa tersangka terlibat dalam kasus lain, yakni arwana.
"Karena ada yang terkait dengan kasus lain, ada yang belum dilimpahkan," ucap Edward di Mabes Polri, Senin (14/6/2010).
Seperti diberitakan, empat tersangka lain yakni hakim Muhtadi Asnun, Alif Kuncoro, serta dua jaksa, yakni Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Sementara Sjahril Djohan dan Haposan Hutagalung juga terlibat dugaan suap senilai Rp 500 juta kepada Komjen Susno Duadji.
Seluruh tersangka terlibat dugaan markus saat proses hukum korupsi, pencucian uang, dan penggelapan senilai Rp 395 juta serta sisa uang Gayus sekitar Rp 24 miliar yang menjerat Gayus tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.