Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan penuntutan kasus hukum pimpinan KPK, Bibit dan Chandra, harus dilanjutkan.
Pengadilan Tinggi menyatakan konstruksi kasus itu sudah tepat, yaitu Bibit dan Chandra diduga memeras, seperti diatur dalam Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara Anggodo Widjojo didakwa mencoba memberikan sesuatu kepada pimpinan dan pejabat KPK.
"Konstruksi hukum jelas sehingga tidak ada kekosongan hukum yang mendorong kejaksaan untuk menghentikan kasus dengan alasan sosiologis," kata juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Andi Samsan Nganro, mengutip putusan majelis hakim.
Setelah putusan itu, sejumlah pihak berpendapat kejaksaan bisa menempuh beberapa upaya hukum, antara lain penyampingan perkara, PK, atau melanjutkan kasus itu ke persidangan.
Akhirnya, Kejaksaan Agung akan mengajukan PK atas keputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan SKPP kasus Bibit dan Chandra tidak sah.
Jaksa Agung Hendarman Supandji saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/6/2010), mengatakan, keputusan itu sudah mendapat persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebelumnya, Hendarman telah menyampaikan pendapat Kejaksaan Agung secara tertulis kepada Presiden Yudhoyono mengenai perkembangan kasus Bibit dan Chandra pada Selasa (8/6/2010) sore.
Hendarman menganggap ada kekhilafan hakim dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tentang kasus Bibit dan Chandra.
Meski mempertahankan penghentian penuntutan, Hendarman menganggap sebenarnya kasus itu cukup bukti. Situasi sosiologis menjadi alasan kejaksaan menghentikan kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.