TANGERANG, KOMPAS.com — Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang selama ini dipegang Muhtadi Asnun selaku ketua majelis hakim perkara Gayus H Tambunan secara otomatis akan dipindahkan sementara waktu kepada wakilnya, Sutanto.
Pengalihan tugas sementara waktu itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan Asnun dibebastugaskan karena terbukti telah menerima aliran dana sebesar Rp 50 juta dari perwakilan Gayus, terkait dengan putusan bebas murni perkara Gayus di PN Tangerang, Maret lalu.
"Sesuai dengan prosedurnya, jabatan ketua PN dialihkan untuk sementara waktu kepada wakil ketuanya," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Ibnu Basuki Widodo, Senin (19/4/2010) di PN Tangerang. Ia dimintai tanggapan seputar struktur organisasi PN Tangerang menyusul adanya keputusan MA tersebut.
Namun, Ibnu mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan surat keterangan resmi dari MA seputar kebijakan membebastugaskan Asnun dari jabatan Ketua PN Tangerang. Sejauh ini, Ibnu hanya mendengar keputusan tersebut melalui siaran televisi.
"Saya baru mendengarnya dari televisi. Kami belum mendapat surat keputusannya. Biasanya, MA akan memberikan surat keputusan secara tertulis jika membebastugaskan ketua PN," tambah Ibnu.
Hari ini, tiga hakim PN Tangerang yang menangani sidang perkara Gayus tidak tampak di kantor. Demikian juga dengan Ikad, seorang panitera yang disebut-sebut sebagai orang yang menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Asnun, pimpinannya. Hal itu dibenarkan Ibnu.
Menurut Ibnu, yang baru seminggu menjadi kepala humas menggantikan Arthur Hangewa, ketiga hakim itu tidak cuti atau minta izin. "Mereka bekerja seperti biasanya. Akan tetapi, karena ada panggilan dari MA, maka mereka sedang melaksanakan pekerjaan dinas keluar kantor, bukan cuti atau izin," kata Ibnu.
Sejauh pengamatan, sejak siang hari, rumah dinas Asnun tampak sepi. Pada pukul 18.00, seorang pegawai honorer PN Tangerang datang ke rumah tersebut hanya untuk menyalakan lampu teras dan halaman rumah. Setelah lampu menyala, ia langsung bergegas pulang. "Pak Asnun tidak pulang ke rumah. Saya cuma ditugaskan menyalakan lampu," kata petugas itu sembari berlalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.